BEKASI (Arrahmah.com) – Kedutaan besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta mengontak langsung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim sebagai pengacara warga Kalamiring dalam sengketa pendirian gereja Kalamiring Jatisampurna, Bekasi, Kamis (27/3/2014). Hal ini dibaca sebagai upaya intervensi asing, AS dalam kasus ini usai warga memenangkan sengketa ini pada tahap pertama di PTUN Bandung Kamis pekan lalu.
Dalam kontak itu disebutkan, pihak AS berdalih ingin mengetahui informasi lebih dalam dan mereka mencoba untuk melakukan pertemuan dengan pihak LBH Muslim.
Salah seorang anggota LBH Muslim, Abdul Aziz SH mengungkapkan, Kedubes AS merasa heran dengan kasus tersebut muncul di negara yang menjunjung tinggi kerukunan beragama.
“Presiden SBY dapat penghargaan kerukunan beragama, tapi kenapa di masyarakat kok banyak konflik? itulah dalih pertanyaan mereka untuk menemui kita,” ujar Aziz kepada Suara Islam Online, Kamis (27/3/2014).
Aziz menjelaskan, seperti kasus GKI Yasmin yang heboh beberapa tahun lalu, kasus gereja Kalamiringpun bermasalah karena melakukan penipuan terhadap warga setempat yakni pemalsuan tandatangan warga sebagai syarat perijinan pembangunan gereja, dan ini sudah dibuktikan di pengadilan.
“Kita tegaskan bahwa dalam setiap pendirian rumah ibadah dan hubungan kerukunan umat beragama sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan di indonesia, dan setiap warga negara harus mematuhi peraturan tersebut agar tercipta kerukunan umat beragama, bukan bertindak seenaknya lalu ketika ada masalah menstigma umat Islam “intoleran”, “tidak melindungi keberagaman” dan tudingan-tudingan lainnya kepada masyarakat, pemerintah dan aparat,” kata Aziz.
Pihak gereja sendiri, lanjut Aziz, telah melakukan perbuatan inkonstitusional dan banyak pelanggaran serta meghalalkan segala cara dengan mengatasnamakan “ibadah”, itulah yang memicu konflik sebenarnya.
Terkait isu toleransi rumah ibadah, kuasa hukum warga Jatisampurna ini mengungkapkan bahwa gereja di Indonesia justru tumbuh subur dimana-mana.
“Berdasarkan data Litbang Kemenag gereja bertebaran dan tumbuh signifikan bahkan melebihi pertumbuhan masjid, kurang toleran apa kita?” tegas Aziz.
Sebelumnya telah diberitakan, berpihak pada umat Islam, Hakim PTUN menangkan warga dan batalkan IMB gereja Kalamiring. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dipimpin hakim ketua Edi Firmansyah memutuskan bahwa IMB Gereja Stanislaus Kostka Kalamiring, Bekasi, Jawa Barat batal demi hukum karena terbukti melakukan pemalsuan tandatangan sebagai persetujuan ijin gereja.
Hasil putusan sidang ini dibacakan di persidangan yang dihadiri oleh ribuan kaum Muslimin dari berbagai kota di Jawa Barat, Kamis (20/3/2014). (azm/arrahmah.com)