DEPOK (Arrahmah.com) – Vonis bebas diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok kepada Pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi, pada Selasa (12/10), karena menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Zaim Saidi tidak terbukti.
Dalam tuntutannya, JPU menduga Zaim Saidi membikin benda semacam mata uang selain rupiah, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim penasihat hukum Zaim Saidi, Alghiffari Aqsa mengatakan, Zaim Saidi merupakan pendiri pasar muamalah Depok bukan menjadikan koin emas atau perak sebagai dirham atau mata uang negara lain.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menyatakan bahwa Zaim Saidi tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Alghiffari saat konferensi pers melalui virtual, Jumat sore (15/10/2021), lansir RMOL.
Diketahui, Zaim sebelumnya ditangkap di Depok pada 2 Februari 2021 dan ditahan di Mabes Polri.
Penangkapan tersebut berawal dari viralnya sebuah video di sosial media terkait kegiatan di Pasar Muamalah yang disebut menggunakan dinar dan dirham sebagai alat pembayarannya.
“Bahwa terhadap perkara yang melibatkan Zaim Saidi tersebut, pada tanggal 12 Oktober 2021 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan putusan bebas terhadap Zaim Saidi berdasarkan Putusan Nomor 202/Pid.Sus/2021/PN Dpk,” kata Alghiffari.
Alghiffari pun juga membeberkan pertimbangan fakta-fakta hukum yang disampaikan Majelis Hakim di persidangan.
Fakta hukum tersebut yaitu, tujuan awal penggunaan koin emas, koin perak atau koin tembaga di pasar muamalah Depok bertujuan untuk pembayaran zakat dari orang-orang yang akan melakukan pembayaran zakat (muzakki).
Perbuatan Zaim Saidi, lanjutnya, mengajak masyarakat untuk membayar zakat menggunakan koin emas, koin perak sebagai bentuk pelaksanaan rukun Islam mengenai zakat yang diatur dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 34, dan agar mengikuti sunnah nabi berdasarkan Hadist Riwayat Abu Daud.
“Yang artinya (dari Hadits itu) ‘Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul satu tahun, maka darinya wajib zakat lima dirham dan untuk emas anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar lalu setiap kelebihannya wajib dizakati sebagai prosentasinya’ begitu,” jelasnya.
Alghiffari juga mengatakan, masyarakat yang ingin mengikuti sunnah Nabi dipermudah oleh Zaim Saidi dengan disediakannya koin dinar dan koin dirham.
Koin dinar emas, koin dirham perak maupun koin fulus tembaga yang di pesan oleh Zaim saidi kepada oleh PT Antam, PT Bukit Mas Mulia Internusa dan pihak pengrajin merupakan logam mulia yang harganya mengikuti harga pasaran dan dipesan dengan membayar pajak kepada negara.
Dengan begitu, Alghiffari memastikan koin-koin yang digunakan, secara faktual, tidak ditemukan kemiripan atau kesamaan dengan koin dinar emas, koin dirham dan koin fulus tembaga yang merupakan mata uang negara Arab Saudi.
Apalagi, lanjutnya, harga dari koin-koin tersebut tidak tetap tetapi mengacu kepada harga emas dan perak di pasaran Indonesia.
Sehingga, angka satu, setengah, atau seperempat yang tertera pada koin-koin tersebut hanya menunjukkan berat (gramasi) dari jenis emas, perak maupun tembaga.
“Atas pertimbangan tersebut, koin dinar emas, koin dirham perak atau koin fulus tembaga tidak dapat dianggap sebagai mata uang yang menyerupai rupiah maupun mata uang asing, melainkan harus dinyatakan sebagai barang sebagaimana diterangkan oleh Ahli Prof. Didik J. Rachbini, maupun oleh ahli lainnya Dr. Nurman Kholis dan Dr. Ahmad Sofian,” terang Alghiffari.
Selain itu, penggunaannya sebagai alat tukar di pasar muamalah oleh penerima zakat (mustahik) merupakan bentuk transaksi tukar menukar atau barter sesuai Pasal 1541 KUH Perdata.
Bahkan, menurut Alghiffari, penggunaannya secara barter tidak ada bedanya dengan koin permainan yang berlaku di pasar permainan anak di Mal, ataupun kupon yang digunakan di tempat makan yang mengharuskan masyarakat untuk menukarkan uang rupiah menjadi kupon.
Maka terhadap putusan Majelis Hakim PN Depok tersebut, Alghiffari mengharapkan tim JPU dibukakan hatinya serta dilembutkan perasaannya oleh Allah SWT agar bisa menerima kebenaran dan tidak melakukan upaya hukum lanjutan.
“Hal tersebut sebagaimana dengan kebenaran yang diyakini Hakim, yaitu praktik zakat yang merupakan ajaran Islam tidak bisa dipidana,” harapnya.
Alghiffari juga menyampaikan harapan Zaim Saidi setelah divonis bebas oleh hakim. Di mana, dia menginginkan agar kegiatan yang ada di Pasar Muamalah bisa kembali beroperasi.
“Bahwa dengan dijatuhkannya putusan dalam perkara tersebut, diharapkan juga agar kegiatan zakat dengan menggunakan dinar dan dirham serta penyelenggaraan pasar muamalah dapat segera dilakukan lagi,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)