TEHERAN (Arrahmah.id) — Dua wanita Iran ditangkap polisi setempat karena tidak menutup rambut mereka di depan umum setelah disiram yoghurt oleh seorang pria. Penangkapan terjadi setelah video insiden penyiraman itu viral di media massa.
Dilansir Sky News (1/4/2023), dalam video yang viral tersebut, dua wanita itu didekati oleh seorang pria yang mengajak mereka ngobrol. Pria itu kemudian mengambil yoghurt dari rak dan menyiramkannya ke atas kepala mereka. Pria itu kemudian didorong keluar oleh penjaga toko.
Pengadilan Iran mengatakan kedua wanita itu kemudian ditahan karena diduga melanggar aturan penggunaan hijab negara itu.
Pengadilan menambahkan pria itu juga ditangkap karena mengganggu ketertiban umum.
“Surat perintah penangkapan dikeluarkan dan ketiganya kemudian ditangkap,” lapor kantor berita pengadilan Mizan, seperti dikutip dari BBC (2/4).
Ditambahkan bahwa pemberitahuan yang diperlukan telah dikeluarkan kepada pemilik toko untuk memastikan patuh terhadap hukum.
Tidak mengenakan hijab di depan umum adalah tindakan ilegal bagi wanita di Iran. Namun di kota-kota besar, banyak orang yang berjalan-jalan tanpa hijab meskipun ada aturannya.
Penangkapan itu terjadi menyusul aksi protes selama berbulan-bulan di negara itu menuntut diakhirinya kewajiban mengenakan hijab.
Protes menyebar di seluruh Republik Iran pada bulan September setelah kematian Mahsa Amini, seorang wanita berusia 22 tahun yang ditahan oleh polisi moralitas di Teheran karena diduga mengenakan hijabnya “secara tidak benar”.
Protes melebar, tapi tetap mengakar pada isu terkait hijab. Ribuan orang telah ditangkap dan empat pengunjuk rasa telah dieksekusi sejak Desember.
Tetapi pihak berwenang tidak menunjukkan tanda-tanda mengalah.
Seorang anggota parlemen garis keras Iran, Hossein Ali Haji Deligani, telah mengeluarkan ultimatum kepada pengadilan untuk mengambil langkah-langkah guna menghentikan pelanggaran aturan dalam 48 jam ke depan.
Dan pada hari Sabtu, Presiden Iran Ebrahim Raisi menegaskan kembali bahwa wanita Iran harus mengenakan hijab sebagai “kebutuhan agama”.
“Hijab adalah masalah hukum dan wajib mematuhinya,” katanya dalam kutipan yang disitir oleh kantor berita AFP. (hanoum/arrahmah.id)