JAKARTA (Arrahmah.id) – Polres Karawang memulangkan sopir bus Primajasa bernama Heri seusai diperiksa sebagai saksi terkait kecelakaan maut KM 58 Tol Jakarta-Cikampek. Sebelumnya, Heri diperiksa kepolisian karena terlibat dalam kecelakaan maut yang menewaskan 12 orang tersebut.
Yang bersangkutan dipanggil dengan status sebagai saksi terkait dengan peristiwa kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek,” kata Kasi Humas Polres Karawang Ipda Kusmayadi di Karawang, Jawa Barat, Selasa (9/4/2024).
Ipda Kusmayadi menegaskan bahwa pemberitaan soal sopir bus ditahan tidak benar alias hoaks.
Menurutnya, sopir bus itu dimintai keterangan seputar kronologi kejadian pada hari Senin (8/4/2024). Setelah pemeriksaan selesai, yang bersangkutan langsung dibolehkan pulang.
Heri merupakan salah satu korban yang selamat dalam peristiwa kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek.
Kecelakaan yang terjadi di jalur contraflow KM 58 Tol Jakarta-Cikampek wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melibatkan tiga kendaraan, yakni Bus Primajasa nomor B-7655-TGD, Gran Max nomor B-1635-BKT, dan Daihatsu Terios. Sebanyak 12 orang meninggal dunia akibat kecelakaan itu. Mereka terdiri atas atas tujuh laki-laki dan lima perempuan.
Dalam peristiwa itu, mobil Gran Max dan Terios hangus terbakar. Ke-12 korban merupakan penumpang mobil Gran Max. Sementara itu, dari mobil Terios tidak ada korban, sedangkan dari Bus Primajasa terdapat dua orang mengalami luka-luka.
(ameera/arrahmah.id)