JAKARTA (Arrahmah.com) – Dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr Hamka (UHAMKA) Ustadz Alfian Tanjung resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Senin (29/5/2017) kemarin.
Penetapan Pemerhati gerakan Partai Komunis Indonesia (PKI) itu sebagai tersangka terkait ceramahnya yang membongkar keberadaan PKI di Indonesia di Masjid Mujahidin, Surabaya pada Januari lalu.
Ceramah ustadz Alfian itu dilaporkan ke polisi oleh Sudjatmiko, seorang warga asal Surabaya, dengan nomor laporan LP : LPB/451/IV/2017/UM/JATIM, tertanggal 11 April 2017.
Pemeriksaan terhadap Ustadz Alfian dimulai sejak pukul 13.00 WIB hingga 21.00 WIB. Proses pengoreksian sampai pembacaan ulang print out BAP berakhir pada pukul 23.15 WIB. Tepat pukul 00.15 WIB, Alfian Tanjung kemudian menandatangani surat penangkapan dan penahanan terhadap dirinya.
Adapun penyidikan dipimpin oleh Kombes Riky Haznul dan AKBP Andrian Syah, serta AKP Eka Setiawati.
Saat pemeriksaan Alfian didampingi empat Advokat (M. Junaedi, S.H, Ahmad Husen., SE., SH, Helmy dan Muhtar]. Keempat advokat itu mewakili dari 45 advokat yang tergabung dalam LBH Catur Bhakti dan Alliansi Advokat Muslim NKRI.
“Terkait pertanyaan yang diajukan, setidaknya ada 52 banyaknya. Pada pukul 00:15 WIB, Alfian Tanjung menandatangani surat penangkapan dan penahanan atas dirinya,” ungkap M Junaedi.
Junaedi mengungkapkan, pemeriksaan itu merupakan pertama kali dan ustadz Alfian Tanjung masih sebagai saksi dan langsung dijadikan tersangka.
“Akan tetapi pada jam 00.15 WIB, Selasa, 30 Mei 2017 dan yang bersangkutan disodori surat penangkapan (SP.Kap/45/V/2017/Dit.Tipidum) dan surat penahanan (SP.Han/25/V/2017/Dit.Tipidum) yang langsung ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)