JAKARTA (Arrahmah.id) – FS, tersangka pembunuhan Brigadir J, mengajukan banding usai dipecat Polri melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri.
Sidang berlangsung dari Kamis (25/8/2022) hingga Jumat dini hari WIB.
“Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding, kami siap untuk melaksanakan,” kata FS, jenderal bintang dua mantan Kadivpropam Polri tersebut, dikutip dari RRI.co.id.
Sesuai hasil sidang yang dipimpin Komjen Pol. Ahmad Dofiri, FS dipecat tidak dengan hormat. Artinya ia bukan lagi anggota Polri, termasuk tidak mendapatkan hak dana pensiun.
Seperti dipantau dari tayangan TV Polri, FS mengungkapkan penyesalan atas perbuatannya. Maka ia meminta maaf kepada seluruh anggota Polri.
“Dengan niat yang murni dan tulus, saya ingin sampaikan rasa penyesalan. Kemudian permohonan maaf atas dampak yang muncul secara langsung, kepada senior dan rekan-rekan, atas perbuatan yang saya lakukan,” ujar FS.
Ia berharap penyesalan dan maaf yang disampaikan bisa diterima dengan terbuka.
FS mengatakan dirinya siap menjalani proses hukum dengan baik.
(ameera/arrahmah.id)