BUTON (Arrahmah.id) – Seorang Mahasiswa bernama Baada Yung Hum Marasa (24) asal Kabupaten Buton Utara (Butur) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik Gubernur Sultra, Ali Mazi.
Mahasiswa itu dilaporkan oleh ajudan Gubernur Sultra, Ulil Amri dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/613/XII/2021/SPKT/Polda Sultra, tertanggal 31 Desember 2021.
“Ada laporan polisi yang dilaporkan oleh saudara Ulil Amri yang diduga dilakukan oleh saudara BYM berteman yang dimana yang menjadi korbannya adalah saudara H. Ali Mazi,” kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko pun membenarkan laporan tersebut lewat rilis disebar via WhatsApp, Rabu (19/1/2022), lansir TvOne.
Bambang menungkapkan, pelapor tak terima dengan tindakan demonstrasi yang dihiasi dengan adanya kuburan di atas jalan yang mana di nisan kuburan tersebut ditempatkan foto Gubernur Sultra, Ali Mazi dengan berpakaian dinas lengkap Gubernur Sultra.
“Dan di samping kuburan tersebut ada keranda mayat yang diperlihatkan kepada masyarakat umum Butur,” bebernya.
Dirkrimum Polda Sultra ini mengaku telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi termaksud saksi ahli pidana dan ditemukan adanya dugaan unsur pidana yang dipersangkakan.
Usai diamankan, mahasiswa tersebut langsung digiring di Mapolda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Masih berproses sidiknya (penyidikan),” pungkas Bambang Wijanarko.
Untuk diketahui, Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut terjadi pada Kamis (2/12) tahun 2021 lalu.
Ia bersama beberapa rekannya melakukan aksi unjuk rasa di pertigaan Desa Ronta, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Butur.
Aksi tersebut menuntut Gubernur Sultra, Ali Mazi agar segera melakukan perbaikan jalan di tempat tersebut.
Pasalnya, sudah belasan tahun lokasi jalan di desa tercintanya terabaikan. Kondisinya rusak parah, saat hujan turun lumpur dan becek membuat pengemudi kendaraan roda dua dan empat kewalahan.
Beberapa diantaranya ikut terjebak, mogok karena lumpur yang tebal bahkan laka lantas sering terjadi di lokasi itu. Saat terik memanas, debu-debu jalanan berterbangan. Tanaman di tempat sekitar ikut berdebu dan warga tak bisa menghirup udara segar lagi.
Bukannya mendapat respon positif dari Pemerintah Daerah Sultra, massa yang menggelar aksi unjuk rasa demi kepentingan publik itu ternyata harus berurusan dengan polisi.
Pengamat Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra), Fatahillah menyayangkan tindakan yang telah melaporkan salah seorang mahasiswa asal Kabupaten Buton Utara (Butur) pada 31 Desember 2021 lalu.
Pasalnya, Mahasiswa yang diketahui bernama Baada Yung Hum Marasa (24) itu melakukan aksi unjuk rasa demi kepentingan publik dan masyarakat di wilayah Sultra khususnya Kabupaten Butur sendiri.
(ameera/arrahmah.id)