JAKARTA (Arrahmah.com) – Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok dalam kasus penodaan agama pada Senin (26/3/2018).
“Iya benar (ditolak). Hari ini diputuskan,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah, lansir Tribunnews.
Untuk itu, lanjutnya, Ahok harus menjalani sisa hukumannya sejak dipenjara tanggal 9 Mei 2017.
“Ya kalau sudah ditolak ya sudah selesai dong. Tinggal jalani proses hukum saja,” tandasnya.
Sementara itu, Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi mengungkapkan, tidak ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion hakim dalam memutuskan peninjauan kembali Ahok tersebut. Menurutnya hakim menolak alasan yang diajukan dalam peninjauan kembali Ahok yakni adanya kekhilafan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam memutuskan perkara penistaan agama Ahok. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci hal tersebut.
Suhadi menjelaskan dengan adanya putusan peninjauan kembali (PK) ini, maka mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut sudah tidak bisa mengajukan PK kembali demi kepastian hukum.
“Jadi suara bulat tiga-tiganya sepakat menolak permohonan PK dari Basuki Tjahaja Purnama. Permohonan PK adalah kekhilafan hakim, jadi itu yang menjadi dasar permohonan itu yang ditolak oleh majelis. Alasan lengkapnya nanti akan dituangkan sepenuhnya dalam putusan pada hari ini masih diputuskan begitu saja,” terang Suhadi.
Basuki Tjahaja Purnama saat ini sedang menjalani hukuman dua tahun penjara setelah pada Mei 2017 dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama terkait sebuah pidatonya di Kepulauan Seribu.
Setelah sepuluh bulan menjalani hukuman, Ahok melalui pengacaranya mengajukan PK.
Ahok menilai ada kekhilafan hakim saat menvonisnya dengan hukuman penjara dua tahun. Kesimpulan itu diambil dengan membandingkan antara vonis yang diterima Ahok dengan putusan 1,5 tahun yang diterima Buni Yani, penyebar rekaman video pidato Ahok.
(ameera/arrahmah.com)