NEW DELHI (Arrahmah.com) – Interpol untuk ketiga kalinya menolak permintaan India untuk Red Notice (RN) bagi ulama internasional Zakir Naik.
Intepol balik mempertanyakan dasar dari tuduhan pencucian uang dan ujaran kebencian yang dilakukan Zakir Naik di India.
Menurut Interpol, sebagaimana dilansir Hindustan Times, fakta bahwa dia mengumpulkan donasi dan mendistribusikannya tidak relevan dan tidak bisa dianggap sebagai pencucian uang, kata hakim Interpol.
Interpol menolak bukti yang diberikan oleh Badan Investigasi Nasional (NIA) India untuk penangkapan dan mengekstradisi Zakir Naik ke India.
Sementara otoritas India sejak tahun 2016 mengklaim bahwa Zakir Naik dan timnya melakukan dakwaan pencucian uang dan menghasut ekstremisme melalui ujaran kebencian.
Setelah penolakan ketiga kalinya ini, juru bicara NIA tidak dapat dihubungi untuk dimintai pendapatnya. Namun, seorang pejabat di lembaga tersebut, yang meminta namanya tidak disebutkan, mengatakan: “Kami belum menerima komunikasi apa pun dari Interpol tetapi jika itu masalahnya, kami akan memeriksa keputusan tersebut dan pasti akan membalas surat tersebut ke Interpol dan mengatasi kesenjangan dalam permintaan tersebut. Pandangan agama Zakir Naik menghasut dan telah menginspirasi beberapa anak muda untuk bergabung dengan terorisme. Kami memberikan bukti rinci tentang dia dan organisasinya Islamic Research Foundation (IRF).”
Zakir Naik menolak kembali ke negara asalnya dengan alasan dirinya tidak akan mendapatkan persidangan yang adil di bawah pemerintahan India saat ini, yang dikuasai Partai Bharatiya Janata dan dipimpin Perdana Menteri Narendra Modi
Pada November 2016, pemerintah India melarang Naik dan organisasinya Islamic Research Foundation (IRF) selama lima tahun. Naik saat ini di Malaysia dan sudah mendapatkan izin tinggal permanen di sana.
NIA sendiri telah membuat permohonan pertamanya atas Zakir Naik sejak Mei 2017 tetapi Interpol menolaknya.
Menurut Interpol, dakwaan yang didasarkan pada Zakir Naik merupakan tuduhan yang tidak jelas.
Setelah itu, NIA kembali mendekati Interpol dan mengajukan permohonan baru. Namun pada Juli 2019, Interpol menolak permohonannya lagi. (hanoum/arrahmah.com)