XIAN (Arrahmah.com) – Sebuah universitas di China telah memicu kontroversi setelah melarang mahasiswi Muslimah mengenakan kerudung di kampus, sebagaimana dilansir oleh World Bulletin, Sabtu (16/5/2015).
Dilaporkan bahwa Universitas Shaanxi Normal di Xian, sebuah kota dengan populasi Islam yang besar, mengatakan kepada sembilan mahasiswi Muslimah untuk melepaskan kerudung mereka pada bulan April dan kemudian mengeluarkan pemberitahuan yang melarang kerudung pada awal bulan ini.
Sebuah situs Cina berbahasa Inggris, Global Times, melaporkan bahwa mahasiswa laki-laki yang lain juga dituduh melakukan “pidato ilegal” setelah ia tertangkap membaca Al-Qur’an di kantin di universitas yang sama bulan lalu.
“Kami menerima adat istiadat mereka. Tapi yang menjadi poin penting kami adalah bahwa kami tidak mengizinkan mahasiswa untuk terlibat dalam kegiatan keagamaan,” Li Chenzi, seorang pejabat di universitas tersebut, menulis di situs tanya-jawab Cina Zhihu.com setelah perdebatan terkait larangan kerudung menyebar.
Meskipun Li membantah bahwa mahasiswi Muslimah diperintahkan untuk melepas kerudung mereka, salah satu dari mahasiswi Muslimah yang tidak ingin disebutkan namanya membantah klaim universitas itu dalam sebuah wawancara dengan Global Times.
“Larangan kerudung telah menyebar ke semua mahasiswi Muslimah dari berbagai kelompok etnis, termasuk orang-orang Uighur, Kazak dan Hui, saat otoritas kampus mengklaim bahwa larangan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan,” ungkap mahasiswa itu.
Meskipun tidak ada larangan yang jelas terkait pakaian agama, akan tetapi sejak Xi Jinping menjadi Presiden universitas Cina telah memberikan kontrol yang lebih ketat terhadap Islam.
Xian berusaha untuk melakukan pembatasan populasi multi-etnis yang mencakup setidaknya 50.000 minoritas Muslim Hui, banyak dari mereka yang tinggal di jalan-jalan sempit di sekitar Masjid Agung di kota itu.
Beberapa daerah di Xinjiang juga mulai menerapkan larangan cadar tahun lalu, termasuk Turpan dimana pejabat di daerah tersebut telah menyusun undang-undang yang meniru pelarangan kerudung yang diberlakukan di Perancis dan Belgia.
(ameera/arrahmah.com)