UNI EROPA (Arrahmah.com) – Uni Eropa setuju untuk memperpanjang pembekuan aset mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak dan anak-anaknya, Gamal dan Alaa, serta 14 lainnya, hingga tahun 2020, menurut sebuah sumber.
Seharusnya pembekuan aset tersebut berakhir pada 19 Maret 2017, lansir MEMO (20/3/2017).
Keputusan Uni Eropa untuk memperpanjang pembekuan aset tersebut adalah atas permintaan dari pemerintah Mesir. Melalui saluran diplomatik pemerintah mesir meminta pembekuan aset Mubarak dan keluarganya, serta orang-orang dari anggota rezimnya, diperpanjang dengan alasan bahwa mereka dikenakan tuntutan hukum di dalam dan di luar Mesir.
Mubarak dituduh secara ilegal menerima hadiah dari organisasi media milik negara Al-Ahram. Mubarak juga dihukum, dalam kasus terpisah, penggelapan dan mengambil dana publik untuk istana presiden. Ia dijatuhi hukuman selama tiga tahun penjara.
Sumber tersebut mengatakan Uni Eropa diperkirakan akan merilis siaran pers mengenai perpanjangan pembekuan aset Mubarak.
Hosni Mubarak, yang memerintah Mesir selama 30 tahun, digulingkan dalam pemberontakan rakyat pada tahun 2011.
Menurut surat kabar Mesir, Al-Mesryoon, Mubarak diperkirakan memiliki tiga miliar dan 600 juta pound Mesir dana real estate, saham, obligasi, rekening bank, dan perusahaan. (fath/arrahmah.com)