BETHLEHEM (Arrahmah.com) – Uni Eropa pada Rabu (11/11/2015) mengadopsi langkah-langkah untuk melabeli produk dari permukiman “Israel” yang dianggap ilegal berdasarkan hukum internasional. Langkah itu disambut gembira oleh para pemimpin Palestina.
Sebagaimana dilansir oleh Ma’an News Agency, Komisi Uni Eropa, badan eksekutif Uni Eropa, mengatakan bahwa lembaganya itu telah mengadopsi pemberitahuan interpretatif untuk menandai barang-barang yang datang dari wilayah yang diduduki oleh “Israel” sejak Juni 1967.
Pemberitahuan itu didasarkan pada undang-undang Uni Eropa yang sudah ada dan akan memastikan bahwa ketika menandai asal produk merupakan keharusan, maka barang-barang dari permukiman “Israel” tidak dapat diberi label “Made in Israel.”
“Karena Dataran Tinggi Golan dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, bukan bagian dari wilayah “Israel” menurut hukum internasional, maka penandaan produk-produk dari wilayah tersebut sebagai ‘produk dari Israel’ dianggap tidak benar dan menyesatkan menurut undang-undang acuan,” menurut Uni Eropa.
Menurut pemberitahuan tersebut, produk-produk yang dihasilkan di permukiman “Israel” di Tepi Barat atau Dataran Tinggi Golan harus mencantumkan istilah “pemukiman Israel,” dan bisa juga diberi label “produk dari Dataran Tinggi Golan (permukiman Israel)” atau “produk dari Tepi Barat (perkumiman Israel).”
Produk Palestina bisa diberi label “produk dari Tepi Barat (produk Palestina),” “produk dari Gaza,” atau “produk dari Palestina.”
Pelabelan itu juga akan diwajibkan untuk produk buah-buahan dan sayuran segar, anggur, madu, minyak zaitun, telur, unggas, produk organik dan kosmetik, dan tidak wajib untuk produk industri dan bahan makanan pra-paket.
(ameera/arrahmah.com)