ABU DHABI (Arrahmah.com) – Aktivis Emirat Abdulrahman bin Subaih Al-Suwaidi dihukum 10 tahun penjara oleh pengadilan di Abu Dhabi karena tuduhan yang masih belum diketahui, menurut organisasi hak asasi manusia internasional, Campaign for Freedom in the UAE (ICFUAE).
Al-Suawidi adalah aktivis Emirat yang berkampanye untuk reformasi sosial-politik yang meluas selama musim semi Arab.
Dia pertama kali ditahan pada tahun 2014, bersama dengan 94 tahanan lainnya, hanya karena memiliki pandangan berbeda dengan pemerintah.
Pada tahun 2013 Al-Suwaidi mencoba melarikan diri dan meminta suaka di Indonesia. Pada 18 Desember 2015, dia ditangkap oleh polisi Indonesia sebelum akhirnya dia diserahkan kepada pihak berwenang UEA.
“Dia mengajukan permohonan suaka ketika ditangkap oleh polisi Indonesia karena masuk secara ilegal ke negera itu. Kemudian dia dibebaskan dari tuduhan dan sedang menunggu dilepaskan ketika agen Indonesia dan Emirat merebut dia dari kantor polisi Batam setelah mendapat permintaan dari interpol UEA,” kata ICFUAE.(fath/arrahmah.com)