DUBAI (Arrahmah.com) – Pemerintah Uni Emirat Arab secara resmi mengumumkan 82 organisasi Islam termasuk Ikhwanul Muslimin dan Daulah Islam Irak dan Syam (ISIS) sebagai kelompok “teroris” pada Sabtu (15/11/2014), sejalan dengan hukum federal mengenai pemberantasan “terorisme”.
Daftar yang diterbitkan oleh kantor berita negara, WAM, menyebutkan Ikhwanul Muslimin dan kelompok afiliasi lokal dan regional serta kelompok Al Qaeda yang beroperasi di berbagai bagian negara.
Beberapa brigade pertempuran dan kelompok Islam di Suriah, Libya, Tunisia, Mali, Pakistan dan Nigeria juga Afghanistan masuk ke dalam daftar tersebut.
Pada akhir Agustus, presiden Uni Emirat Arab, Sheikh Khalifa bin Zayed al-Nahayan menerbitkan undang-undang federal nomor 7 yang mengamanatkan daftar yang akan diterbitkan dan diedarkan oleh media untuk lebih “meningkatkan kesadaran” akan ancaman “teroris”.
Langkah ini menyusul langkah serupa yang diambil oleh Arab Saudi pada bulan Maret lalu.
Beberapa kelompok yang masuk ke dalam daftar hitam terorisme oleh Uni Emirat Arab adalah :
1. Ikhwanul Muslimin Uni Emirat Arab yang dikenal dengan Al-Islah
2. Organisasi KArama
3. Partai Ummat di negara Teluk dan Semenanjung Arab
4. Al Qaeda
5. Daulah Islam Irak dan Syam (ISIS)
6. Al Qaeda Semenanjug Arab (AQAP)
7. Anshar al-Shariah Yaman
8. Ikhwanul Muslimin baik organisasi dan pergerakan
9. Al-Gamma Al-islamiyah di Mesir
10. Anshar Baitul Maqdis di Mesir
11. Ajnad Misr
12. Boko Haram di Nigeria
13. Asy-Syabaab Somalia
14. Brigade al-Murobitun di Mali
15. Anshar ad-Din di Mali
16. Lashkar Taiba di Pakistan
17. dll
(haninmazaya/arrahmah.com)