JAKARTA (Arrahmah.id) – Memposting cuplikan film Dirty Vote di media sosial (medsos) X, membuat Cawapres Nomor Urut 1, Muhaimin Iskandar, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Sosok yang akrab disapa Cak Imin itu dilaporkan organisasi advokat bernama Lingkar Nusantara (Lisan), ke Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).
“Kita ketahui, di akun X, Cak Imin mengupload trailer film Dirty Vote, yang di dalamnya kita duga juga banyak hal-hal tendensius, menyudutkan salah satu Paslon,” ujar Advokat Lisan, Ahmad Fatoni, usia melapor.
Menurutnya, Cak Imin mengunggah film Dirty Vote sembari menyatakan, “Udah pada nonton belum?”.
Menurut Ahmad Fatoni, itu sama saja menyudutkan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang banyak dibahas di dalam film.
“Kita bukan sentimen kepada Pak Muhaimin, kita tidak ada sentimen kepada siapapun, tapi kami melihat ini masa tenang,” tuturnya.
“Untuk itu kami buat laporan ke Bawaslu. Kenapa, karena status (Cak Imin) itu di-upload pada 12 Februari, hari Minggu, masih dalam masa tenang,” lanjutnya.
Dalam pelaporan itu, Cak Imin diduga melanggar Pasal 492 UU 7/2017 yang isinya terkait kampanye di luar jadwal.
Advokat Lisan juga membawa dua alat bukti, yaitu gambar tangkapan layar postingan Cak Imin di Medsos X, dan video trailer film Dirty Vote.
(ameera/arrahmah.id)