PARIS (Arrahmah.id) – Mayoritas pembunuhan jurnalis di seluruh dunia tidak dihukum, sebuah badan PBB melaporkan pada Rabu (2/11/2022).
“Impunitas atas pembunuhan jurnalis sangat tinggi, yakni 86 persen,” kata UNESCO, organisasi kebudayaan PBB yang ringkasannya mencakup isu-isu media.
UNESCO menyerukan “semua tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa kejahatan yang dilakukan terhadap jurnalis diselidiki dengan benar dan pelakunya diidentifikasi dan dihukum.”
Organisasi itu menyebut tingkat kekebalan global untuk pembunuhan jurnalis “sangat tinggi” dalam sebuah laporan yang bertepatan dengan Hari Internasional untuk Mengakhiri Impunitas untuk Kejahatan Terhadap Jurnalis, sebuah inisiatif yang didukung PBB.
Direktur Jenderal UNESCO Audrey Azoulay mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa “kebebasan berekspresi tidak dapat dilindungi ketika ada begitu banyak kasus yang belum terselesaikan”.
Dia mengatakan impunitas memiliki “efek mengerikan pada pelaporan investigasi”.
Sementara UNESCO menyambut baik penurunan 9 persen poin dalam tingkat impunitas selama satu dekade terakhir, UNESCO mengatakan ini tidak cukup untuk menghentikan apa yang disebutnya “spiral kekerasan”.
Pada 2020 dan 2021, periode yang dicakup oleh laporan, dari 117 jurnalis yang dibunuh karena melakukan pekerjaan mereka, 91 terbunuh saat tidak bekerja.
“Beberapa orang terbunuh di depan anggota keluarga, termasuk anak-anak mereka,” katanya.
UNESCO mengatakan sedang bekerja dengan negara-negara anggota untuk mengembangkan dan menerapkan undang-undang dan kebijakan media nasional.
Hal ini juga melatih hakim, jaksa dan pasukan keamanan “untuk menegakkan hak-hak jurnalis dan memastikan bahwa serangan terhadap mereka diselidiki dan dituntut”. (zarahamala/arrahmah.id)