PARIS (Arrahmah.com) – Awal bulan April tahun ini, penggunaan cadar yang menutupi seluruh wajah, mulai “ilegal” di tempat umum atau di jalan-jalan di Perancis, kritik bermunculan dan kemungkinan untuk merayu pemilih Muslim.
Muslimah dapat didenda sekitar 210 USD jika memakai niqab, penutup wajah yang biasa dikenakan Muslimah, di setiap tempat umum, seperti trotoar, angkutan umum, bioskop atau museum, sesuai dengan ketentuan hukum kontroversi Perancis, lapor surat kabar Inggris, The Guardian dan Undang-undang ini mulai berlaku 11 April.
Cadar dapat dipakai di rumah, tempat ibadah atau kendaraan pribadi, menurut hukum tersebut.
Perdana Menteri Perancis, Francois Fillon berusaha untuk menjauhkan diri dari posisi Sarkozy mengatakan bahwa ia menentang “stigmatisasi Muslim”.
Sebelumnya, perdebatan di Perancis yang menyerang Muslim tak hanya terkait cadar, tetapi juga adanya pelarangan menara mesjid, tidak diperbolehkan sholat di luar dan tidak ada pilihan makanan halal di kantin sekolah.
Secara resmi hukum terhadap “penutup wajah di wilayah publik” adalah salah satu masalah ketertiban umum dan kesetaraan gender, ujar Fillon. Di bawah definisi tersebut, mengenakan penutup wajah apapun, bahkan masker akan menjadi ilegal, menurutnya. Namun pemerintah kafir Perancis menyatakan dalam hukum itu pengecualian untuk helm sepeda motor dan peralatan olahraga, serta pengecualian bagi masyarakat yang berparade, perayaan atau tempat ibadah. (haninmazaya/arrahmah.com)