YERUSALEM (Arrahmah.com) – Anggota Knesset Arab “Israel” mengatakan bahwa dengan disetujuinya RUU yang melarang seruan adzan merupakan “deklarasi perang terhadap identitas, eksistensi dan negara kami,” sebagaimana dilansir MEMO, Kamis (9/3/2017).
Dalam siaran pers, partai Joint List mengatakan “anggota Knesset Arab tidak akan menghormati peraturan yang rasis dan fasis ini, dan peraturan ini merupakan pelanggaran yang mencolok atas keberadaan warga Palestina dan upaya kasar untuk mendistorsi identitas Palestina dan berusaha untuk mengubah rambu budaya, agama dan kesucian Palestina.”
Dalam siaran pers itu, mereka menegaskan: “RUU rasis dan fasis ini adalah pelanggaran yang mencolok atas kebebasan berkeyakinan dan beragama. Adzan adalah ritual dalam agama Islam.”
Mereka juga menekankan bahwa adzan akan tetap dikumandangkan untuk membungkam suara-suara rasisme dan fasisme di dalam pemerintahan Netanyahu.
Knesset Arab menganggap RUU ini sebagai bagian dari upaya “Israel” untuk memicu konflik agama dan menyebabkan kebencian dserta mendeklarasikan perang terhadap segala aspek yang berhubungan dengan Palestina untuk mencapai keuntungan politik.
Anggoat Knesset Arab menyerukan penduduk Palestina di “Israel” untuk menolak dan memprotes undang-undang tersebut. Mereka menyerukan untuk mengumandangkan adzan dengan lebih keras di mana-mana dalam menanggapi kebijakan “Israel” yang menargetkan identitas dan sejarah Palestina.
“Adzan adalah bagian dari negeri ini dan adzan ada sebelum pembentukan “Israel” dan akan tetap setelahnya,” ungkap siaran pers.
(ameera/arrahmah.com)