NEW DELHI (Arrahmah.com) – Muslim India telah menyambut gembira keputusan Mahkamah Agung untuk mengkriminalisasi homoseksualitas, dan mengatakan bahwa ini merupakan langkah lebih untuk menyelamatkan ‘tradisi dan budaya’ India.
“Mahkamah Agung telah memberikan keputusan ini untuk menyelamatkan budaya negeri ini,” Zafaryab Jilan, anggota Dewan Hukum Muslim India mengatakan kepada Business Standard, Rabu (11/12/2013), sebagaimana dirilis oleh Onislam.
“Kita tidak bisa membuat hukum atas dasar beberapa orang. Perilaku homoseksual bukan hanya bertentangan dengan masyarakat Muslim, tetapi juga Hindu dan Kristen.”
“Homoseksual merupakan pelanggaran dan karena itu harus terus menjadi suatu pelanggaran. Ini keputusan yang kami sambut dengan gembira.”
Jilan mengomentari keputusan Mahkamah Agung India, yang diterbitkan pada hari Rabu, untuk menjadikan perilaku gay sebagai tindakan yang tidak sah di negara India.
Keputusan pada Rabu tersebut telah membatalkan keputusan tahun 2009 dimana Pengadilan Tinggi Delhi telah melegalkan homoseksualitas di India untuk pertama kalinya.
Sebelum tahun 2009, homoseksualitas adalah merupakan perilaku yang ilegal dan dihukum oleh hukuman berkisar antara sepuluh tahun penjara hingga seumur hidup, menurut pasal 377, undang-undang kolonial Inggris 1861.
Selama empat tahun terakhir, kelompok agama dan sosial bersama dengan aktivis anti-gay berupaya mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung.
“Semua komunitas agama-Islam, Kristen dan Hindu-telah mengatakan bahwa homoseksual merupakan hubungan seks yang tidak wajar,” Ejaz Maqbool, salah seorang pengacara yang mewakili para pemohon, seperti dikutip oleh The Washington Post, Rabu (11/12).
“Hari ini Mahkamah Agung menyatakan bahwa putusan sebelumnya salah. Jika bangsa ini merasa bahwa tindakan ini illegal, dan parlemen melihat bahwa keputusan sebelumnya yang melegalkan homoseksual merupakan ketentuan yang perlu dihapus dari KUHP India, maka keputusan tahun 2009 tersebut bisa dihapus.”
Pada putusan Rabu tersebut, pengadilan menyatakan bahwa parlemen memiliki hak untuk mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang tepat berkaitan dengan masalah ini.
“Terserah DPR untuk membuat undang-undang baru tentang masalah ini,” kata Hakim GS Singhvi, Ketua hakim Mahkamah Agung.
“Legislatif harus mempertimbangkan untuk menghapus ketentuan ini sesuai dengan rekomendasi dari Jaksa Agung.”
Kecewa dengan putusan Mahkamah Agung, para aktivis hak-hak gay menggambarkan keputusan pada Rabu tersebut sebagai bentuk “kemunduran” bagi masyarakat pelaku hubungan sesama jenis di India.
“Keputusan seperti itu benar-benar tak terduga dari pengadilan tinggi. Ini ‘hari yang hitam’ bagi kami,” kata Arvind Narrain, pengacara Hukum Alternatif Forum kelompok hak asasi gay, mengatakan kepada BBC.
“Kami sangat marah terhadap keputusan pengadilan yang regresif ini.”
G Ananthapadmanabhan Amnesti Internasional India mengatakan, “Keputusan ini merupakan pukulan telak bagi hak-hak rakyat untuk kesetaraan, privasi dan martabat.”
Kelompok hak asasi gay menganggap bahwa perilaku homoseksual adalah perilaku yang bermartabat.
“Sulit untuk tidak merasa kecewa atas keputusan ini, yang telah merampas komitmen India untuk melindungi hak-hak dasar masyarakat.”
Tidak seperti aktivis hak gay, pemimpin agama menganggap bahwa keputusan ini sebagai tanda penghormatan atas nilai-nilai dan keyakinan masyarakat India.
“Mahkamah Agung telah menguatkan tradisi lama India, pengadilan tidak menekan setiap warga negara, melainkan adalah memahami keyakinan dan nilai-nilai dari sebagian besar warga negara,” kata Jilani BBC Hindi.
Hubungan sesama jenis merupakan tindakan yang benar-benar dilarang dalam Islam, Kristen dan semua agama samawi.
Menurut Dr. Muhammad M. Abu Laylah, professor of Islamic Studies and Comparative Religions at Al-Azhar University, mengatakan bahwa Liwath (homo seksual) adalah hubungan antara sesama jenis (laki-laki dengan laki-laki), sedangkan hubungan antara wanita dengan wanita disebut lesbian. Homo seksual adalah salah satu penyelewengan seksual, karena menyalahi sunnatullah, dan menyalahi fitrah makhluk ciptaanNya. Lebih kurang empat belas abad yang lalu, Al Qur’an telah memperingatkan umat manusia ini, supaya tidak mengulangi peristiwa kaum Nabi Luth. Allah berfirman:
“Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim.” (Hud: 82-83).
Pada ayat lain Allah berfirman: “Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, dan kamu tinggalkan istri-istri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas”. (Asy Syu’ara: 165-166).
Selanjutnya pada ayat lain Allah berfirman: “Dan telah kami selamatkan dia dari (azab yang telah menimpa penduduk) kota yang mengerjakan perbuatan keji. Sesungguhnya mereka adalah kaum yang jahat lagi fasik.” (Al Anbiya: 74).
Setelah Rasulullah menerima wahyu tentang berita kaum Luth yang mendapat kutukan dari Allah dan merasakan azab yang diturunkanNya, maka beliau merasa khawatir sekiranya peristiwa itu terulang kembali kepada ummat di masa beliau dan sesudahnya.
Rasulullah bersabda:
“Sesuatu yang paling saya takuti terjadi atas kamu adalah perbuatan kaum Luth dan dilaknat orang yang memperbuat seperti perbuatan mereka itu, Nabi mengulangnya sampai tiga kali: “Allah melaknat orang yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth; Allah melaknat orang yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth; Allah melaknat orang yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth,” (HR. Ibnu Majah, Tirmidzi dan Al Hakim). (ameera/arrahmah.com)