Oleh : Yuliyati Sambas, S.Pt
(Arrahmah.com) – Pandemi Covid-19 telah mengguncang seluruh tatanan kehidupan. Ia semisal badai tornado yang demikian gagah perkasa memorak porandakan semua. Tak terkecuali dalam urusan ekonomi masyarakat hingga ke pelosok wilayah terdalam, termasuk Kabupaten Bandung Jabar.
Dampak pandemi Covid-19 telah menggerus sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bandung Jabar hingga mengalami kerugian yang cukup besar. Akibatnya, tak sedikit dari pelaku UMKM mendulang kebangkrutan, gulung tikar dan pada gilirannya menjadikan pertumbuhan ekonomi menurun.
Sebagaimana dikatakan oleh Ketua Forum Komunikasi Wirausaha Muda Bandung (FKWM) Kabupaten Bandung Jabar Dani Hamdani kepada wartawan ZONAPRIANGAN-pikiranrakyat.com di Ciparay, Selasa 4 Agustus 2020 malam.
“Kondisi seperti ini, merupakan krisis ekonomi yang sangat sulit dan dirasakan oleh banyak golongan, khususnya para pelaku UMKM,” keluhnya.
Apa yang diresahkankan oleh para pelaku UMKM sungguh sangat dipahami. Bukan hal yang mudah tentunya menjalankan bisnis di masa pandemi. Di saat kebijakan pemerintah mengarahkan pada penyelesaian wabah dengan menerapkan PSBB, WFH, SFH dan seterusnya.
Meski dilanjutkan dengan arahan berupa AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru), pada kenyataannya semua itu telah sukses menjadikan banyak keluarga di negeri kaya raya ini terperosok pada jurang kemiskinan. Dimana secara tidak langsung berimbas pada merosotnya daya beli produk kebutuhan. Tentu salah satu yang terkena efeknya adalah komoditas yang dihasilkan UMKM.
Merespon problematika di atas yang menasional, pemerintah pusat melalui Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menyebut pihaknya telah menyiapkan mekanisme untuk menangkalnya. Mekanisme berupa sembilan program dan langkah mitigasi sebagai tindak lanjut dari perintah Presiden Joko Widodo.
Sembilan program yang dimaksud meliputi (1) stimulus daya beli produk UMKM dan koperasi, (2) belanja di warung tetangga, (3) program restrukturisasi dan subsidi suku bunga kredit usaha mikro, (4) restrukturisasi kredit khusus bagi koperasi melalui LPDB KUMKM. (5) Program masker untuk semua, terutama bagi pedagang pasar kuliner supaya mereka tetap mendapatkan pelanggan. (6) Memasukkan sektor mikro yang jumlahnya cukup besar dan paling rentan terdampak Covid-19 dalam klaster penerima kartu prakerja untuk pekerja harian. (7) Bantuan Langsung Tunai, (8) relaksasi pajak, dan (9) pembelian produk UMKM oleh BUMN. (Republika.co.id)
Namun, beragam jurus dan stimulus dari pemerintah pada faktanya hingga kini tak sanggup meredakan badai krisis ekonomi yang berdampak pada semua lini perekonomian tak terkecuali sektor UMKM.
Jika mau jeli, kondisi memprihatinkan ini sesungguhnya sudah terjadi jauh sebelum wabah Corona menyapa negeri. Pandemi hanya menyempurnakan gurita persoalan yang sebetulnya bersifat sistemik itu. Hal ini salah satunya dibuktikan oleh apa yang dikeluhkan Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun. Ia menyatakan bahwa saat ini sudah hampir semua pelaku UMKM tutup. Mereka tidak bisa bertahan di tengah wabah Corona. Ia blak-blakan menyatakan bahwa berbagai stimulus yang telah dikeluarkan pemerintah untuk UMKM terasa tidak cukup. Sebab yang dibutuhkan lebih pada iklim usaha sehat serta kondusif. (Republika.co.id)
Neoliberalisme Biang Masalah yang Wajib Dienyahkan
Neoliberalisme yang juga dikenal sebagai paham ekonomi neoliberal sesungguhnya ada di balik karut marut perekonomian di negeri ini. Secara prinsip, neolib ini akan mengurangi bahkan menolak segala hal yang dipandang sebagai penghambatan oleh pemerintah dalam ekonomi domestik. Paham ini memfokuskan pada pasar bebas dan perdagangan bebas, merobohkan hambatan untuk perdagangan internasional dan investasi. (wikipedia)
Prinsip turunan dari sistem ekonomi kapitalime ini mewasiatkan pada pemerintah untuk mengurangi hingga menghapus setiap proteksi bagi para pelaku usaha dalam negeri. Selanjutnya mengikutsertakan pasar dalam negeri sebagai bagian dari global free market. Segala bentuk “hambatan” bagi masuknya produk luar negeri wajib ditiadakan. Dimunculkanlah beragam Undang-Undang dan peraturan beraroma liberal semisal UU investasi, UU TKA, kemudahan dalam investasi, pengurangan hingga penghapusan biaya cukai, dan sebagainya. Kran impor pun dibuka full oleh pemerintah. Pada gilirannya beraneka produk made in luar negeri deras membanjiri pasar domestik.
Dalam waktu bersamaan, para pelaku UMKM justru dibebani dengan beragam pajak terhitung sejak mendaftarkan perusahaannya. Sekurangnya ada tiga jenis pajak yang wajib dibayarkan: PPh pasal 4 ayat 2 atau disebut PPh final (jika ada sewa gedung/kantor, omzet penjualan, dan lain-lain); PPh pasal 21 (jika memiliki pegawai); PPh pasal 23 (jika ada transaksi pembelian jasa). (online-pajak.com)
Adapun jika mereka tidak taat dalam membayar pajak atau sekedar telat melaporkan pajak, dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), akan dikenai sanksi perpajakan. Berupa sanksi administrasi (pengenaan bunga, sanksi kenaikan dan denda) hingga pidana. (online-pajak.com)
Inilah iklim tak waras dan unkondusif bagi para pengusaha lokal. Mereka seolah dianak tirikan oleh pemerintah sendiri. Bahkan dipaksa berkompetisi dalam kancah persaingan yang sangat tidak sehat dan berimbang.
Hal di atas adalah buah dari dipeluknya sistem kapitalisme demokrasi. Alih-alih pro rakyat, yang terjadi semua kebijakan demikian memihak pada para pemodal raksasa global. Pemerintahan pun masuk dalam global free market trap ala kapitalisme. Hasil ratifikasi dari aturan supranasional yang diamanatkan oleh sang tuan Barat. Metode penjajahan gaya baru dari negara adidaya dunia namun dipandang bak madu bagi negara-negara berkembang.
Syariat Solusi Tuntas Atasi Problem Ekonomi
Ketika disadari betapa biang permasalahan ekonomi bersifat sistemik, maka tentu dibutuhkan penyelesaian sistemik pula untuk menghadapinya. Karena jika masih berharap pada metode pemecahan tambal sulam niscaya lubang-lubang persoalan akan terus bermunculan. Sistem ekonomi neolib sebagai anak dari sistem buruk kapitalisme demokrasi adalah biang masalahnya. Maka di sini dibutuhkan satu sistem ekonomi tandingan yang sudah terbukti kedigdayaannya dalam mengurusi kesejahteraan rakyat banyak.
Sejarah mencatat sistem ekonomi Islam telah sukses mempersembahkan kesejahteraan dan keadilan hakiki yang dirindu. Dengan basis akidah Islam yang demikian kokoh menopang setiap aturan dan kebijakan yang dilahirkannya. Ia berasal dari Zat yang Maha Pencipta dan Maha Mengetahui hakikat kebenaran dan keadilan.
Tatanan ekonomi syariah Islam menyentuh kebijakan makro dan mikro ekonomi yang diterapkan negara. Hal ini meliputi:
Pertama, menata sistem keuangan negara. Dimana sistem keuangan Islam mengamanatkan kepada negara untuk mandiri tanpa bergantung pada organisasi atau negara asing. Sementara pemasukan negara diperoleh dari pengelolaan berbagai kepemilikan umum (milkiyah ammah) yang melimpah; berupa hasil tambang, laut, hutan, dan aset-aset rakyat lain. Juga pengelolaan milik negara berupa kharaj (pungutan atas tanah produktif) juga zakat (yang dikhususkan pembelanjaannya untuk delapan ashnaf mustahik).
Kedua, negara menumbuh suburkan segala bentuk usaha riil rakyat dan meniadakan sektor non riil berbasis ribawi (saham, obligasi, deposito, asuransi, dan lainnya). Mekanisme ini akan membangkitkan segala bentuk wirausaha rakyat dan menaikkan daya beli masyarakat pada komoditas yang beredar di pasar.
Ketiga, mengatur sistem moneter dengan menjadikan emas dan perak sebagai basis yang terbukti memiliki nilai hakiki. Hal ini akan menghindarkan jebakan hegemoni mata uang dolar yang mafhum terjadi di alam kapitalis.
Keempat menata kebijakan fiskal. Dilakukan dengan menghapus semua pungutan pajak. Pajak hanya diberlakukan pada situasi kas negara mengalami defisit dan terbatas semata bagi kalangan aghniya (orang kaya).
Kelima, menata kebijakan mikro ekonomi. Hal ini dilakukan dengan mengatur aktivitas ekonomi antar individu dan pengusaha. Praktik riba dan transaksi yang melanggar aturan syariat lainnya akan dilarang.
Dari sisi rakyat secara keseluruhan, negara berkewajiban memastikan setiap kebutuhan asasi (sandang, pangan, papan) dan komunal (kesehatan, pendidikan dan keamanan) bisa diakses setiap individu rakyat secara mencukupi. Ini menjadi metode baku baik dalam kondisi normal terlebih di masa pandemi dan krisis. Anjloknya daya beli masyarakat akan terhindarkan.
Adapun terkait kegiatan impor dan ekspor, syariat mengkategorikannya sebagai bentuk perdagangan secara umum (tijarah). Di dalamnya praktik jual-beli (buyu’) dengan berbagai bentuk dan turunannya dilakukan. Maka hukum asal perdagangan, baik domestik maupun luar negeri adalah mubah (boleh) sebagaimana hukum umum perdagangan. Hatta dalam kondisi wabah sekalipun.
Namun demikian, Islam memberi batasan sebagaimana firman Allah Swt.,
“Dan sekali-kali Allah tidak akan pernah memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin.” (TQS an-Nisa ayat 141)
Dengan prinsip di atas mekanisme ekspor impor dilakukan dengan tetap menomor satukan warga negara untuk mengembangkan bisnisnya.
Sungguh solusi tuntas jika permasalahan kolaps-nya UMKM didukung oleh sistem perekonomian berbasis syariat. Kondisi seperti ini juga membutuhkan penunjang lain berupa diterapkannya syariat Islam secara menyeluruh (kaffah) pada semua aspek kehidupan. Mengikuti teladan indah Baginda Rasulullah saw. dan para Khalifah sesudahnya. Wallahu a’lam bi ash-shawab.
(ameera/arrahmah.com)