JAKARTA (Arrahmah.com) – Istri Ketua FPI, Habib Rizieq, Umi Syarifah Fadlun kecewa terhadap kinerja aparat kepolisian yang tiba-tiba menjadikan majalah Playboy, beberapa majalah porno dan VCD insiden Monas sebagai salah satu barang bukti yang dihadirkan ke persidangan suaminya sebagai terdakwa kasus 1 Juni.
Menurut Umi Fadlun, beberapa hari suaminya dinyatakan sebagai tersangka, beberapa aparat kepolisian berwajah sangar datang dan menggeledah rumahnya.
“Ketika itu saya sudah mengingatkan, mengapa barang-barang ini diambil? Soalnya barang-barang ini adalah barang bukti kasus pornografi, “ ujarnya. “Tapi mereka tak mendengarkan dan langsung ambil saja. Wajah mereka itu sangar-sangar, “ tambahnya.
Umi Fadlun mengakui, sebelum suaminya menginap di tahanan Polda Metro Jaya, di rumahnya memang ada banyak barang bukti kejahatan kemaksiatan. Termasuk majalah Playboy, beberapa foto porno Putri Indonesia yang ikut miss universe.
“Harap tahu, FPI pernah memperkarakan masalah pornografi dan Playboy. Dan sekarang kasusnya sedang kasasi. Barang-barang bukti itulah yang tiba-tiba diambil polisi,” ujarnya.
Umi Fadhlun meminta masyarakat paham. Bila, suaminya, Habib Rizieq Shihab adalah ketua organisasi pemberantas maksiat yang –tentu saja—sangat bersinggungan dengan barang-barang bukti seperti itu meski dirinya dan sang suami tidak pernah menyentuhnya. Barang-barang seperti itu, menurut Umi Fadlun sering datang atas laporan berbagai masyarakat. Dan biasanya, Habib menyuruh meletakkannya begitu saja.
“Boro-boro memeloti barang-barang maksiat seperti itu. Jika tidak membuat soal-soal bahan pengajian, waktu Habib di rumah sering dihabiskan di luar kota melayani jamaah, “ ujarnya. “Jadi pekerjaan beliau itu nggak ada bengongnya, “tambahnya.
Umi Fadhlun merasa kecewa tiba-tiba barang-barang haram itu diajukan dalam sidang kasus Monas. “Polisi sengaja membelokkan fakta. Ada usaha melakukan pembunuhan karakter terhadap suami saya, “tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Senin kemarin, Rizieq Shihab menyatakan keberatan dan melayangkan protes keras atas diajukannya majalah Playboy dan beberapa majalah porno sebagai salah satu barang bukti yang dihadirkan ke persidangan.
Sidang yang menghadirkan Rizieq sebagai terdakwa kasus insiden Monas 1 Juni itu mendengarkan kesaksian seorang penyidik kepolisian bernama H Sumaryono. Di mana dalam kesaksiannya, Sumaryono mengatakan bahwa dari penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan di rumah Rizieq dan markas FPI, petugas menyita beberapa VCD Habib dan VCD kasus Monas serta majalah Playboy, dan foto porno Putri Indonesia saat mengikuti kontes ratu dunia. Bukti-bukti itulah yang tiba-tiba ditunjukkan polisi di persidangan. [Hanin Mazaya/hidayatullah]