JAKARTA (Arrahmah.com) – Sidang lanjutan terdakwa pembunuh mertua yakni Ayung memanas di Pengadilan Negeri Kota Cirebon Rabu (13/11/2013). Hal ini dikarenakan Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut terdakwa 15 tahun penjara.
Menurut keterangan Dadan SH, kuasa hukum keluarga korban yang ikut negosiasi dengan hakim, agar tuntutan pasal 187 ayat 3 dihapus. Keluarga ingin terdakwa Ayung dikenakan pasal 340 dengan tuntutan hukuman mati/seumur hidup/20 tahun.
Sementara salah seorang keluarga korban membuat tuntutan tertulis kepada JPU, yakni keluarga meminta jaksa menuntut mati Ayung seorang keturunan Cina yang pura-pura masuk Islam.
Ayung adalah seorang Cina yang masuk Islam ketika menikahi Rini. Dalam perjalanan waktu dia melakukan kekeresan terhadap isterinya dan mertuanya. Ayung membakar isteri dan mertuanya. Isterinya mengalami luka bakar sedang bapak mertuanya meninggal dunia.
Ricuh pasca pembacaan tuntutan
Sumber arrahmah.com di lokasi melaporkan bahwa masa umat Islam menghadang jalan mobil yang hendak membawa terdakwa Ayung. Sambil membentangkan spanduk yang menggambarkan kekejaman Ayung terhadap keluarga Muslim (isteri dan mertua) dengan membakar keduanya.
Mereka juga menuntut JPU agar mengganti tuntutan dari 15 tahun penjara menjadi tuntutan mati.
Masa umat Islam menunggu kendaraan yang akan membawa keluar Ayung dari pengadilan negeri kota Cirebon
Pengamanan pintu gerbang pengadiln negeri kota Cirebon diperketat oleh pihak kepolisian karena mobil yang akan membawa terdakwa Ayung akan keluar dari pengadilan menuju rumah tahanan.
Selanjutnya masa umat Islam saling dorong dengan pihak kepolisian karena dihalangi langkahnya saat mendekati mobil yang membawa terdakwa Ayung.
Terjadi pemukulan oleh aparat kepolisian terhadap masa umat Islam sehingga salah seorang dari masa umat Islam bernama Rian (18) mengalami pendarahan di pelipis mata kirinya.
Hal itu memicu amarah umat Islam hingga berlanjut bentrok antara kedua masa (kepolisian vs umat Islam. Aliansi Masyarakat Nahi Munkar (Almanar) yang turun saat itu menuntut oknum yang melakukan pemukulan terhadap masa umat Islam duel satu lawan satu dengan anggota Almanar.
(azm/arrahmah.com)