BEKASI (Arrahmah.com) – Ini permintaan serius dari umat Islam Bekasi. Mereka meminta lokasi ilegal HKBP di Ciketing Asem agar dipindahkan ke lokasi yang sudah disiapkan oleh Pemkot Bekasi. Kemarin, Jum’at (17/9) umat Islam Bekasi yang tergabung dalam Forum Ummat Islam (FUI) Bekasi mengadakan aksi damai dan longmarch menuntut hal tersebut. Masihkan HKBP membandel?
HKBP Hendaknya Patuhi Peraturan
Umat Islam menginginkan agar jemaat HKBP mematuhi peraturan pemerintah yang telah disepakati bersama agar tidak menggunakan lahan kosong di Ciketing Asem sebagai tempat beribadah. Pasalnya, banyak keluhan warga masyarakat bahwa jemaat HKBP kerap membuat gaduh di lokasi tersebut hingga pada akhirnya terjadi perkelahian yang mengakibatkan tertusuknya seorang pendeta dari jemaat HKBP. Inilah hakikat sebenarnya sebagai pemicu insiden pada hari Ahad, 12 September lalu.
Kemarin, Jum’at (17/9/2010), ribuan ummat Islam yang tergabung dalam Forum Ummat Islam (FUI) Bekasi mengadakan aksi damai dan longmarch dimulai selepas sholat Jum’at dari Islamic Centre Bekasi menuju Kantor walikota bekasi yang terletak di Jl. Jend A. Yani. Aksi damai tersebut menuntut walikota Bekasi, Mochtar Mohammad agar memindahkan lokasi gereja HKBP dari Ciketing Asem ke tempat yang sudah disediakan oleh Pemkot Bekasi.
Di Kantor walikota, ummat Islam meminta kepada Pemkot yang diwakili oleh wakil walikota Rahmat Effendi agar memberikan keterangan mengenai tempat beribadah jemaat HKBP. Rahmat Effendi yang biasa sering dipanggil pak Pepen menandaskan,
“Saya sampaikan demi Alloh, demi Rosululloh, atas seizin pak walikota, jemaat HKBP tidak boleh beribadah di Ciketing Asem lagi. Dan pak Walikota sudah memerintahkan aparat untuk mengevakuasi jemaat HKBP Ciketing di gedung yang telah disediakan oleh pemerintah.”
3 Tuntutan Umat Islam Bekasi
Dari pernyataan sikap wakil walikota tersebut, ummat Islam meminta agar pernyataan itu direalisasikan lewat surat yang ditandatangani oleh presidium Kongres Ummat Islam Bekasi dan wakil walikota sendiri. Adapun isi poin dari surat pernyataan tersebut adalah:
1. Atas perintah walikota Bekasi, bahwa demi kepentinan keamanan, ketentraman dan ketertiban, pihak HKBP Ciketing dilarang melaksanakan kegiatan peribadatan di wilayah Ciketing Asem kecamatan Mustika Jaya.
2. Pelaksanaan peribadatan HKBP Ciketing sampai dengan mengisi tempat yang tetap dilaksanakan di gedung OPP Jalan Chairil Anwar kelurahan Margahayu kecamatan Bekasi Timur.
3. Apabila pihak jemaat HKBP Ciketing masih tetap melakukan kegiatan peribadatan di wilayah Ciketing Asem kecamatan Mustika Jaya, maka pelaksana keamanan, ketentraman dan ketertiban pihak Kepolisian dan Satpol PP kota Bekasi melakukan penindakan seperlunya dan melakukan evakuasi terhadap jemaat HKBP Ciketing ke gedung OPP Jalan Chairil Anwar kelurahan Margahayu kecamatan Bekasi Timur.
Demikian pernyataan tersebut dibuat dengan ditandatangani oleh wakil walikota, katua presidium dan para saksi demi keamanan, ketertiban dan ketentraman warga Ciketing Asem dari gangguan jemaat HKBP Ciketing.
Kini, tinggal menunggu respon dan jawaban dari HKBP, apakah mau menuruti peraturan atau lebih pilih membandel?
Wallahu’alam!
(M Fachry/saf/arrahmah.com)