WASHINGTON (Arrahmah.com) – Umar Farouk Abdulmutallab (25), mujahid Al-Qaeda asal Nigeria yang berusaha meledakkan bom dalam bajunya dalam perjalanan penerbangan dari Amsterdam, Belanda menuju Detroit, Amerika Serikat pada Natal 2009, dijatuhi hukuman seumur hidup.
Umar Farouk ditangkap oleh kepolisian setelah ia gagal meledakkan sebuah bom, yang ia letakkan di balik celana dalamnya. Upaya pemboman dilakukan dalam penerbangan rute Amsterdam ke Detroit yang berisi sekitar 300 penumpang.
Hakim Pengadilan Federal AS menyatakan, Umar Farouk telah bersalah melakukan tindak pidana “terorisme”, berdasarkan segala fakta di persidangan.
“Ini adalah tindakan terorisme yang tidak bisa diingkari,” kata Hakim Federal, Nancy Edmunds, saat menjatuhkan hukuman, seperti yang dilaporkan BBC, pada hari Jumat (17/2/2012).
Hakim juga menambah hukuman dengan tidak memberikannya pembebasan bersyarat. Atas vonis tersebut, keluarga Umar menyatakan banding.
Saat persidangan berlangsung, sebuah video dari FBI menunjukkan kekuatan bahan peledak yang ditemukan di dalam pakaian Umar Farouk. Ketika video itu diputar, Umar Farouk bertakbir dua kali, “Allahu Akbar” , “Allahu Akbar”.
Umar Farouk membuat pernyataan singkat selama persidangan singkat itu, “Mujahidin bangga karena membunuh atas nama Allah,” katanya di pengadilan.
Umar Farouk yang pernah dilatih oleh Al Qaeda di Semenanjung Arab tidak sedih atas tuduhan dan hukuman terhadapnya dan dengan berani mengatakan, “Dan itulah yang Allah perintahkan kepada kami di dalam Al-Quran untuk melakukannya … Hari ini adalah hari kemenangan.” (siraaj/arrahmah.com)