RIYADH (Arrahmah.id) — Otoritas Arab Saudi telah menetapkan bahwa tanggal 29 April 2025 sebagai batas akhir jamaah umrah asing. Melebihi batas waktu 29 April akan menjadi pelanggaran visa dan peraturan haji, dengan denda mencapai SR100.000.
Dilansir The Business Standar (8/4/2025) , Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan 29 April sebagai tanggal terakhir bagi jamaah umrah asing, karena Kerajaan bersiap untuk musim haji tahunan.
Hari terakhir bagi jamaah umrah untuk memasuki negara tersebut telah ditetapkan pada 13 April (15 Syawal).
Dalam sebuah pernyataan, kementerian memperingatkan bahwa melebihi batas waktu 29 April akan menjadi pelanggaran visa dan peraturan haji, dengan denda mencapai SR100.000.
Pihak berwenang mengatakan bahwa semua penyedia layanan dan lembaga sponsor harus memastikan jamaah mematuhi jadwal keberangkatan, seraya menambahkan bahwa kegagalan melaporkan pelanggaran dapat mengakibatkan hukuman maksimal, lapor Gulf News.
Penangguhan umrah bagi jamaah internasional sebelum haji merupakan praktik standar yang bertujuan untuk memastikan keselamatan, manajemen kerumunan yang efisien, dan logistik yang lancar selama salah satu acara keagamaan terbesar di dunia, yang dimulai secara resmi pada tanggal 1 Dzul Qada. (hanoum/arrahmah.id)