(Arrahmah.com) – Persoalan hukum ucapan selamat natal ini sebenarnya sudah tuntas, bila kita mau merujuk pada sikap Rasulullah, para sahabat dan ulama salaf.
Karena masalah ini bukan masalah baru, tetapi sudah berulang kali dibahas oleh para fuqaha di zamannya. Bukankah saat mereka hidup, Yahudi, Nasrani dan agama lain juga berhari raya? Lantas apakah mereka ikut memberi ucapan selamat hari raya kepada mereka?
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ
“Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat).” (HR. Muslim).
Jika mengucap salam kepada Yahudi dan Nasrani dalam tegur sapa saja dilarang oleh Rasulullah, apalagi menyampaikan ucapan selamat hari raya yang memiliki konsekuensi akidah. Tentu larangan tahniah tersebut otomatis lebih kuat lagi, sampai-sampai mendekat pada perayaannya saja tidak boleh. Hal itu ditegaskan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang lain,
اجْتَنِبُوا أَعْدَاءَ اللهِ الْيَهُودَ , وَالنَّصَارَى فِي عِيدِهِمْ يَوْمَ جَمْعِهِمْ , فَإِنَّ السَّخَطُ يَنْزِلُ عَلَيْهِمْ , فَأَخْشَى أَنْ يُصِيبَكُمْ , وَلَا تَعْلَمُوا بِطَانَتَهُمْ فَتَخَلَّقُوا بِخُلُقِهِمْ
“Jauhilah perayaan-perayaan kaum musuh Allah yaitu Yahudi dan Nasrani. Karena kemurkaan Allah turun atas mereka ketika itu, maka aku khawatir kemurkaan tersebut akan menimpa kalian” (HR. Al-Baihaqi).
Larangan ucapan selamat hari raya ini bukan disuarakan segolongan kecil ulama. Melainkan, berdasarkan kesepkatan ulama haram hukumnya memberi ucapan selamat pada hari raya orang-orang kafir.
Al-Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah menjelaskan,
وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم فيقول عيد مبارك عليك أو تهنأ بهذا العيد ونحوه فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب بل ذلك أعظم إثما عند الله وأشد مقتا من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس وارتكاب الفرج الحرام ونحوه. وكثير ممن لا قدر للدين عنده يقع في ذلك ولا يدري قبح ما فعل فمن هنأ عبدا بمعصية أو بدعة أو كفر فقد تعرض لمقت الله وسخطه
“Adapun ucapan selamat kepada syiar-syiar kekufuran yang menjadi ciri khas orang kafir maka hukumnya haram dengan kesepakatan para ulama. Sebagai contoh seseorang memberi ucapan selamat hari raya orang kafir atau ucapan selamat atas puasa mereka dengan mengatakan, “Selamat hari raya untukmu” atau ucapan lainnya. Meskipun pelakunya bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak bisa selamat dari perbuatan haram. Ucapan selamat hari raya kepada orang nashrani sama saja memberi selamat atas sujud mereka kepada salib, bahkan ucapan selamat ini lebih besar dosanya disisi Allah. Lebih dibenci Allah daripada minum khamr, membunuh orang, zina, dan dosa besar lainnya. Namun sangat disayangkan kebanyakan orang yang tidak memiliki pemahaman yang benar tentang agama terjatuh pada perbuatan ini. Sementara dia tidak tahu betapa jelek ucapan selamat yang ia ucapkan. Barangsiapa yang memberi ucapan selamat atas perbuatan maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka ia telah menantang kebencian Allah dan kemurkaan-Nya.” (Ahkamu Ahlidz Dzimmah, Asy Syamilah 1/234).
Lebih dari itu, dalam kutipan fatwa MUI nomor 56 tahun 2016 bahwa atribut keagamaan nonmuslim haram dipakai oleh seorang muslim, dikutip berbagai pernyataan ulama. Salah satunya pendapat ulama Syafi’iyyah, Imam Khatib Al-Syarbini dalam kitab “Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, Jilid 5 halaman 526 yang menegaskan adanya ta’dzir/sanksi bagi pelaku yang mengucapkan selamat atas hari raya orang kafir.
ﻭَﻳُﻌَﺰَّﺭُ ﻣَﻦْ ﻭَﺍﻓَﻖَ ﺍﻟْﻜُﻔَّﺎﺭَ ﻓِﻲ ﺃَﻋْﻴَﺎﺩِﻫِﻢْ ، ﻭَﻣَﻦْ ﻳُﻤْﺴِﻚُ ﺍﻟْﺤَﻴَّﺔَ ﻭَﻳَﺪْﺧُﻞُ ﺍﻟﻨَّﺎﺭَ ، ﻭَﻣَﻦْ ﻗَﺎﻝَ ﻟِﺬِﻣِّﻲٍّ ﻳَﺎ ﺣَﺎﺝُّ ، ﻭَﻣَﻦْ ﻫَﻨَّﺄَﻩُ ﺑِﻌِﻴﺪِﻩِ….
“Dihukum ta’zir terhadap orang-orang yang menyamai dengan kaum kafir dalam hari-hari raya mereka, dan orang-orang yang mengurung ular dan masuk ke dalam api, dan orang yang berkata kepada seorang kafir dzimmi ‘Ya Hajj’, dan orang yang mengucapkan selamat kepadanya (kafir dzimmi) di hari raya (orang kafir)…”
Dari sejumlah dalil dan penjelasan para ulama, amat jelas dan gamblang, bahwa persoalan haramnya ucapan selamat natal, tak perlu diragukan lagi.
*Diterbitkan oleh Pondok Pesantren Salman Al-Farisi Karanganyar