RIYADH (Arrahmah.id) – Sebagian masyarakat mungkin masih bertanya-tanya mengenai boleh tidaknya bagi seorang muslim untuk merayakan ulang tahun.
Terkait hal ini, Dr. Qais Bin Muhammad Al-Sheikh Mubarak, mantan anggota Dewan Cendekiawan Senior Arab Saudi, berpendapat bahwa tidak ada salahnya bagi seorang Muslim merayakan hari raya seperti ulang tahun dirinya atau pasangan terkasih.
“Demikian pula halnya dengan perayaan hari jadi, kesempatan pencapaian seseorang atau prestasi anak, memperoleh gelar atau kelulusan dari perguruan tinggi, atau acara-acara lainnya,” kata dia, dilansir dari Saudi Gazette (15/4/2022).
Menurut Al-Mubarak, hal yang mendasar dalam perayaan-perayaan di atas adalah boleh dan tidak ada larangan dalam teks agama apa pun.
Dia menganggap peristiwa di atas sebagai bagian dari tradisi dan adat istiadat dan tidak ada hubungannya dengan tabu agama.
“Ini tidak termasuk di antara hal-hal yang dilarang melalui teks agama baik dalam Al-Qur’an atau dalam Tradisi (hadits) Nabi Muhammad SAW,” ungkap dia.
Al-Mubarak menegaskan bahwa acara perayaan semacam itu tidak termasuk dalam kategori ritual keagamaan di mana tidak boleh menambah atau menghapus apa pun.
Menurut dia, hal ini didasarkan pada sabda Nabi, yakni “Barangsiapa membuat sesuatu yang baru dalam urusan kami ini (yakni Islam) yang bukan bagian darinya, maka itu tertolak”.
“Oleh karena itu, para ulama telah sepakat untuk melarang ritual ibadah baru yang melebihi ibadah yang diatur dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi, seperti menambahkan shalat wajib keenam ke shalat lima waktu,” jelas Al-Mubarak.
Ditegaskannya, tidak ada salahnya memanfaatkan setiap momen seperti momen Hijrah Nabi atau momen lainnya sebagai pengingat, arahan dan petunjuk bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan sehari-hari. (hanoum/arrahmah.id)