ZARQA (Arrahmah.com) – Pengadilan keamanan negara bagian Yordania pada Selasa (15/1/2019) menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada seorang ulama Salafi terkemuka, dengan tuduhan menghasut protes pada tahun 2011.
Abed Shehadeh atau yang dikenal dengan sebutan Abu Muhammad Tahawi, dinyatakan bersalah atas “tindakan menghasut oposisi terhadap pemerintah” pada demonstrasi di wilayah utara Zarqa, lansir AFP.
Bentrokan meletus pada 15 April 2011 dalam unjuk rasa yang diselenggarakan oleh Tahawi, di mana para pendemo menyerukan pembebasan pejuang Muslim yang ditahan di penjara.
Bentrokan tersebut menyebabkan 91 orang terluka, kebanyakan dari mereka adalah anggota keamanan.
Protes tersebut bersamaan dengan protes anti-pemerintah di kota-kota lain di seluruh Yordania.
Sekitar 150 pengikut Salafi diadili pada Agustus 2011 atas tuduhan termasuk kerusuhan besar, “aksi teroris” dan “tindakan penghancuran ilegal”. Mayoritas diadili secara in absentia.
Tahawi telah ditahan sejak penangkapannya pada Desember 2015. (haninmazaya/arrahmah.com)