LAMPUNG SELATAN (Arrahmah.com) – Ketua Forum Pondok Pesantren (FKPP) Bandar Lampung, Ismail Zulkarnain mengatakan, pelaku penginjak mushaf Al Quran berinisial AH harus segera diproses dan dijebloskan ke penjara. Ismail mengatakan, penistaan agama yang dilakukan AH sudah bukan main-main lagi.
“Meski mengakunya bersumpah dengan pakai Al Quran, dia menginjak Al Quran itu secara sadar. Dia itu sudah dewasa dan tidak gila,” katanya, Ahad (14/8/2016), dikutip dari Okezone.
Ismail mengecam dan menilai perbuatan orang yang sadar dan menistakan agama seperti AH itu patut dihukum berat. Karena Al Quran adalah wahyu yang langsung diturunkan oleh Allah kepada Rasulullah.
“Jadi dia juga menghina Allah dan Nabi Muhammad. Hukumannya sudah jelas, harus seberat-beratnya,” katanya.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung, Khaeruddin Tahmid, menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian. Menurut Khaeruddin, apa yang sudah dilakukan oleh pelaku adalah perbuatan yang tidak terpuji.
“Pelaku sudah ditangkap. Kepolisian pasti akan melanjutkan proses hukumnya. Tapi ini menjadi catatan kami, penistaan agama ini harus terus berlanjut proses hukumnya. Ini masalah serius,” katanya
Sebelumnya Kapolres Lampung Selatan, AKBP Adi Ferdian mengatakan, motif warga Sidomulyo menginjak Al Quran yakni permasalah hubungan asmara dengan kekasihnya yang berinisial Ju.
“Motif pelaku melakukan hal tersebut adalah untuk meyakinkan pacar pelaku yang berinisial Ju,” katanya, Ahad (14/8).
Menurut Kapolres, pelaku berusaha meyakinkan sang kekasih agar sadar dia mencintainya dan bersungguh-sungguh ingin menikahi Ju.
“Pelaku bersumpah bahwa dia mencintain Ju, dan ingin segera menikahinya. Namun, caranya bersumpah justru salah. Dia menistakan agama dengan menginjak Alquran,” katanya.
Polres Lampung Selatan sampai saat ini masih meminta keterangan dari pelaku dan dua orang saksi yang menemani pelaku saat kejadian tersebut. “Perkembangan kasusnya akan kami teruskan nanti,” katanya.
(azm/arrahmah.com)