KAIRO (Arrahmah.id) — Mufti besar Mesir Nazir Ayyad mengatakan “tidak bertanggung jawab” atas Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional (IUMS) yang mengeluarkan fatwa bahwa semua “Muslim yang mampu” berkewajiban melakukan “jihad” melawan Israel karena kekejamannya di Gaza.
IUMS mengatakan semua negara Muslim memiliki kewajiban hukum “untuk segera campur tangan secara militer, ekonomi, dan politik untuk menghentikan genosida dan penghancuran menyeluruh ini” dan untuk memberlakukan pengepungan terhadap Israel.
“Kegagalan pemerintah Arab dan Islam untuk mendukung Gaza saat sedang dihancurkan dianggap oleh hukum Islam sebagai kejahatan besar terhadap saudara-saudara kita yang tertindas di Gaza,” tegas Sekretaris Jenderal IUMS, Ali al-Qaradaghi, dalam dekrit yang dikeluarkan pada hari Jumat.
Sebagai tanggapan, Ayyad, yang merupakan otoritas tertinggi untuk mengeluarkan pendapat keagamaan di Mesir, menolak fatwa tersebut, dengan mengatakan, “Tidak ada kelompok atau entitas individu yang berhak mengeluarkan fatwa tentang masalah-masalah yang sensitif dan kritis seperti itu yang melanggar prinsip-prinsip Syariah dan tujuan-tujuannya yang lebih tinggi.”
“Tindakan-tindakan seperti itu dapat membahayakan keamanan masyarakat dan stabilitas negara-negara Muslim,” ujar dia, dikutip dari Middle East Eye (8/4/2025).
“Mendukung rakyat Palestina dalam hak-hak mereka yang sah adalah kewajiban agama, kemanusiaan, dan moral. Namun, dukungan ini harus diberikan dengan cara yang benar-benar melayani kepentingan rakyat Palestina, dan bukan memajukan agenda-agenda tertentu atau usaha-usaha sembrono yang dapat menyebabkan kehancuran, pemindahan, dan bencana lebih lanjut bagi rakyat Palestina sendiri,” papar dia.
Ayyad mengatakan deklarasi jihad dalam Islam harus dilakukan oleh “otoritas yang sah”.
“Di era kita saat ini, otoritas ini diwujudkan dalam negara dan kepemimpinan politik yang diakui, bukan dalam pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan entitas-entitas atau serikat-serikat yang tidak memiliki otoritas hukum dan tidak mewakili umat Islam baik secara agama maupun dalam praktik,” ungkap dia.
Dia menyatakan, “Menyerukan jihad tanpa memperhatikan kemampuan bangsa dan realitas politik, militer, dan ekonominya adalah tindakan tidak bertanggung jawab yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah, yang menyerukan kesiapan, kehati-hatian, dan pertimbangan konsekuensi.”
Lain dengan Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungan penuh atas fatwa yang dikeluarkan Persatuan Ulama Muslim Internasional (International Union of Muslim Scholars/IUMS) soal jihad melawan Israel.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim, dikutip dari CNN (8/4), menyampaikan fatwa ini sejalan dengan Keputusan Ijtima’ Ulama Fatwa MUI yang juga menegaskan bahwa wajib hukumnya bagi umat Islam untuk membela Palestina.
“Bahkan dalam Ijtima’ MUI ini juga direkomendasikan pengiriman pasukan untuk melindungi warga Gaza dan Palestina secara umum dari genosida dan penghancuran yang dilakukan oleh Israel,” kata Sudarnoto dalam keterangan tertulis yang dikutip MUIDigital.
Dalam kesempatan itu, Sudarnoto juga menuturkan MUI mendorong agar negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) melakukan konsolidasi internal untuk melakukan langkah-langkah yang terukur demi menghentikan kekejian Israel terhadap Palestina.
Oleh karena itu, tegasnya, fatwa yang dikeluarkan oleh IUMS untuk jihad melawan Israel harus didukung secara meluas.
“Khususnya oleh dunia Islam dalam melawan sekaligus menundukkan Israel, sekaligus mewujudkan kemerdekaan Palestina. Kita tidak boleh membiarkan pembunuhan dan penghancuran besar-besaran yang dilakukan oleh teroris terbesar abad ini yaitu Israel dan didukung oleh Amerika terus menerus dilakukan,” tegasnya. (hanoum/arrahmah.id)