KAIRO (Arrahmah.com) – Ulama Mesir mengecam keras transplantasi ginjal babi ke tubuh manusia dengan alasan bahwa Syariah Islam melarang segala jenis konsumsi babi.
Attia Lashin, anggota Komite Fatwa Al Azhar di Mesir, menggambarkan operasi transplantasi ginjal babi itu tidak diperbolehkan karena haram.
“Setiap penggunaan atau konsumsi daging babi atau organ tubuh adalah dosa, dan babi tetap diharamkan sampai hari kiamat,” kata Attia Lashin, dikutip dari Al Monitor, Kamis (28/10/2021).
Sejalan dengan Attia Lashin, profesor yurisprudensi di Universitas Al Azhar juga menegaskan larangan transplantasi ginjal babi ke tubuh manusia karena bersifat najis.
“Menurut Syariah, dilarang transplantasi ginjal babi ke dalam tubuh manusia. Babi adalah ‘najis’ dan oleh karena itu dilarang untuk mengkonsumsi sebagian atau seluruhnya, baik untuk makanan atau prosedur medis apa pun.,” kata profesor itu.
“Kesucian adalah prasyarat untuk melakukan shalat, dan menurut Syariah, seluruh tubuh manusia harus suci untuk tujuan ini. Transplantasi organ babi ke dalam tubuh manusia membuat orang tersebut tidak suci,” katanya.
Namun muncul kontroversi karena ada ulama lain berpendapat boleh menggunakan organ babi untuk pengobatan manusia
Abdullah al Najjar, anggota Akademi Penelitian Islam Al Azhar, mengatakan menurut Syariah, diperbolehkan menggunakan ginjal babi untuk pengobatan manusia, dan larangan itu berlaku untuk daging hewan.
Dalam upaya untuk menyelesaikan kontroversi, ulama Dar al Ifta dari Al Azhar mengeluarkan pernyataan.
Dalam sebuah fatwa resmi, Universitas Al Azhar mengatakan dilarang menggunakan sesuatu yang najis untuk pengobatan, termasuk organ babi, kecuali ada kebutuhan yang mutlak .
Dar al Ifta juga mengatakan bahwa jika tidak ada alternatif lain, transplantasi babi akan diperbolehkan karena melestarikan kehidupan adalah pencarian tertinggi dalam Syariah Islam.
Sebelumnya dokter di NYU Langone Health Center di New York City, Amerika Serikat berhasil melakukan transplantasi ginjal babi ke tubuh manusia.
Dalam operasi, dokter memindahkan molekul dari gen babi yang menyebabkan sistem kekebalan manusia sebelumnya menolak transplantasi serupa.
Pembedahan dilakukan pada pasien yang mengalami disfungsi ginjal dan telah dinyatakan meninggal secara klinis dan juga telah mendapatpersetujuan dari keluarga individu tersebut. (hanoum/arrahmah.com)