KUALA LUMPUR (Arrahmah.com) – Seorang ulama Malaysia, Datuk Dr Muhammad Khairuddin Aman Razali mengatakan bahwa orang tua harus mendorong anak-anak mereka untuk menikah karena “pernikahan adalah solusi yang terbaik yang diberikan oleh Islam dalam mengendalikan penyakit sosial ini,” menurut laporan media lokal, sebagaimana dilansir oleh Al Bawaba, Senin (4/12/2015).
Dia menambahkan bahwa aturan berpakaian dan aturan interaksi sosial berdasarkan pedoman Islam harus difokuskan di sekolah-sekolah.
Ulama juga menegaskan bahwa lebih separuh dari kasus pemerkosaan atau perzinahan dalam beberapa tahun terakhir telah dihukum, dan dari jumlah tersebut sebagian besar berdasarkan suka sama suka.
Di Malaysia, hukum perdata menyatakan bahwa usia minimum untuk menikah adalah 18 untuk kedua jenis kelamin, namun ummat Muslim dapat menikah di usia muda jika mereka memiliki izin dari pengadilan Syariah.
(ameera/arrahmah.com)