JAKARTA (Arrahmah.com) – Ulama Kabupaten Lebak KH Mas’ud mengatakan ketentuan mengenai lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) yang tengah digodok di DPR dalam Rancangan Undang-Undang Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) harus dipidanakan.
“Kami berharap pelaku LGBT yang berusia 18 tahun tentu harus diproses hukum untuk memberikan efek jera agar kerusakan moral bisa dicegah,” kata KH Mas’ud di Lebak, Banten, Sabtu (27/1/2018), wartaekonomi.co.id melaporkan.
KH Mas’ud menjelaskan, perbuatan LGBT sangat dilarang dalam hukum Islam dan haram dilakukannya. Apalagi, terjadi pernikahan sesama jenis antara lelaki dengan lelaki yang disebut homoseks maupun perempuan dengan perempuan atau lesbian tentu dilarang keras oleh ajaran Islam.
Karena itu, ia mendesak DPR dan pemerintah agar menggolkan dalam RUU RKUHP bahwa pelaku LGBT harus dipidanan.
Perbuatan seks sesama jenis sangat menyimpang dan juga membawa kemudaratan, bahkan bisa menularkan kepada orang lain, termasuk penyebaran penyakit HIV/AIDS, tumor dan lainnya.
Pemerintah dan DPR tentu harus hadir untuk menyelamatkan anak-anak bangsa agar tidak melakukan seks menyimpang, tandasnya.
“Saya kira perbuatan LGBT tidak memberikan manfaatnya sehingga harus dilarang di Tanah Air,” ujarnya.
Ia menilai, saat ini seks menyimpang LGBT secara beramai-ramai sudah mengkhawatirkan anak-anak bangsa.
Apalagi, lanjutnya, belum lama ini aparat kepolisian menggerebek pesta LGBT di Jakarta dan Cianjur. Apabila pelaku LGBT tidak dipidana maka akan banyak di masyarakat melakukan seks menyimpang.
Selain itu, LGBT sangat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 29 ayat 1 dan Pasal 28 J juga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Kami minta pemerintah maupun wakil rakyat menolak LGBT juga melarang warga komunitas atau kelompok LGBT itu,” imbau KH Mas’ud.
Sementara itu, ustadz dari Persatuan Islam (Persis) Kabupaten Lebak, Cedin Rosyad Nurdin juga menyebutkan bahwa perilaku LGBT yang kini ketetuan hukumya digodok di DPR tentu harus dipidana.
Ia menegaskan, perbuatan LGBT dilarang oleh semua agama karena bisa menghancurkan moral bangsa.
Perbuatan homoseksual, imbuhnya, sangat bertentangan dengan fitrah manusia yang diciptakan oleh Allah SWT untuk berpasangan dengan lawan jenis.
Kasus homoseksual yang pernah terjadi pada zaman Nabi Luth harus dijadikan pelajaran dan jangan sampai bencana semacam itu terjadi di Tanah Air.
Pelaku gay pada zaman Nabi Luth mendapat azab dari Allah karena perbuatannya berdosa. Karena itu, tegasnya, pemerintah dan DPR harus mencegah berkembangnya LGBT sehingga perlu dilakukan tindakan tegas melalui perundang-undangan.
“Kami berharap pemerintah segera memiliki perundang-undangan agar kasus gay tidak meluas di kalangan masyarakat,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)