JAKARTA (Arrahmah.com) – Ulama Jakarta yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl. Rasuna Said, Kuningan Jakarta, Jumat (15/1/2016), untuk menanyakan proses penyidikan terkait dugaan korupsi oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Para Ulama GMJ diterima salah satu pimpinan KPK Laode Muhamad Syarif beserta timnya yaitu Eko Marjono (Direktur Pengaduan Masyarakat), Yuyuk Andriati Iskak (Kepala Bagian Humas KPK) dan lainnya. Sementara itu pimpinan GMJ yang hadir yaitu KH Fachrurrozi Ishak (Ketua GMJ), Habib Muchsin bin Zaid Alatas (Sekjen GMN), KH Muhammad al Khaththath (Sekjen FUI), KH Luthfi Hakim (Ketua FBR) dan sejumlah ulama dan pimpinan ormas Islam lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Sekjen GMJ Habib Muchsin bin Zaid Alatas memberikan bukti dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang penyimpangan dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Ahok.
“Laporan kasus ini sudah dilakukan beberapa kali kepada KPK, kita ingin ini ditindaklanjuti agar bisa dilihat masyarakat Jakarta hasilnya. Kita ingin taruh di “map paling atas”, artinya didahulukan. Kita tidak mau kasus ini dipeti-es-kan,” kata Habib Muchsin.
Sebelumnya kasus ini sudah dilaporkan FPI ke Polda Metro Jaya bahkan ke KPK juga. Karena itu, KPK dengan kepengurusan yang baru harus punya semangat baru dalam pemberantasan korupsi, dan jangan tebang pilih, jelas Habib Muchsin.
“Kalau di daerah lain walikota atau bupati korupsi itu langsung ditindak bahkan ditahan, tetapi ini di Jakarta didepan mata KPK sendiri, belum di tindak juga,” tambahnya.
Sebagai informasi dan patut diketahui ada tiga kasus dugaan korupsi Ahok yang telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin (7/9/2015)
Pertama. Indikasi Kerugian Negara senilai Rp.1.691.393.636.322,- (Satu Trilyun Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Dua Rupiah) dalam proses Penetapan Nilai Penyertaan Modal dan Penyerahan Aset Pemprop DKI Jakarta kepada PT Trans Jakarta (BUMD) melalui INBRENG (Penyertaan Modal Pemerintah selain uang tunai) yang dilakukan lewat proses yang tidak sesuai ketentuan.
Kedua. Indikasi Kerugian Negara senilai Rp.8.582.770.377,- (Delapan Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah) dalam proses Penyerahan Aset INBRENG Pemprop DKI Jakarta berupa tanah seluas 234 meter persegi dan Tiga Blok Apartemen yang tidak diperhitungkan sebagai Penyertaan Modal Pemerintah pada BUMD.
Ketiga. Indikasi Kerugian Negara senilai Rp.191.334.550.000,- (Seratus Sembilan Puluh Satu Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dalam proses Pengadaan Tanah Rumah Sakit Sumber Waras dalam rangka pembangunan Rumah Sakit Khusus Jantung dan Kanker Pemprop DKI Jakarta. (azmuttaqin/*/arrahmah.com)