JAKARTA (Arrahmah.com) – Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, mengatakan akan mengirim surat kepada Presiden Jokowi dalam rangka merespon aspirasi ulama. Hal ini diungkapkan terkait kasus kriminalisasi yang ditujukan kepada ulama dan tokoh-tokoh nasionalis.
“Iya saya kira, hari ini saya akan menulis surat kepada Presiden atas aspirasi kemarin (Aksi Bela Islam Jilid II), karena aspirasi ini kan yang datang cukup banyak, mereka sangat konsen prihatin kepada kriminalisasi para ulama dan ini yang dianggap kritis terhadap pemerintah,” ungkap Fadli, Rabu (22/2) di Gedung Nusantara III DPR/MPR, Jakarta, lansir Warta Pilihan,
Menurutnya, tindakan kriminalisasi tidak bisa dibenarkan begitu saja. Ia juga polisi untuk tidak mencari-cari kesalahan. Apalagi pidato-pidato yang sudah lama diangkat kembali untuk dipersoalkan.
“Kriminalisasi ini harus dihentikan karena ini meresahkan masyarakat dan membuat hukum itu menjadi alat mainan dalam kekuasaannya,” pungkasnya.
Fadli menilai upaya kriminalisasi ini bertujuan untuk membungkam suara-suara kritis terhadap pemerintah. Padahal bersikap kritis dan berbeda pendapat dijamin oleh konstitusi kita. “Ini tidak boleh dikriminalisasi,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, polisi melakukan kriminalisasi terhadap ulama karena dianggap ikut mengerahkan massa untuk berdemonstrasi. Ia berhadap tidak ada upaya rekayasa untuk menjebloskan ulama ke penjara.
“Sederhana saja, kasus makar sampai sekarang apa kan tidak jelas juga. Bahkan ada yang sudah ditahan berbulan-bulan, seperti Sri Bintang Pamungkas makar apa gitu,” tandasnyai.
Terakhir, Fadli mengingatkan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum dan melakukan kritik terhadap pemerintah bukan tindakan inkonstitusional, dan kasus-kasus kriminalisasi terhadap orang-orang yang kritis ini harus dihentikan.
(ameera/arrahmah.com)