BOGOR (Arrahmah.com) – Ulama Bogor KH. Muhammad Abbas Aula Lc. MHI. mengatakan ciri-ciri aliran sesat yang dibuat oleh Majelis Ulama Indonesia masih ada pada LDII.
Adapun mengenai perkembangan status LDII sebagai bagian dari ormas Islam atau aliran sesat, Kiai Abbas masih menunggu keputusan yang diambil oleh MUI Pusat. Dirinya sendiri bersama MUI Kota Bogor sudah melakukan upaya tabayun dengan pihak LDII pada 23 April 2013, dalam acara pengajian dan diskusi di Gedung MUI Kota Bogor. Namun Abdullah Syam, yang semestinya bertindak sebagai pembicara tidak bisa hadir.
“Apakah nanti dikeluarkan fawta bahwa LDII itu tersesat atau tidak itu kan wewenang MUI Pusat. Tapi kita sudah menyampaikan data bahwa ini ciri-ciri (aliran sesat) yang 10 itu masih ada pada LDII,” ujar KH. Abbas, tulis Muslimdaily.net, Jumat (21/3/2014)
Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Kota Bogor ini menjelaskan bahwa pada tanggal 5 Maret 2004 Kejaksaan Agung RI telah melarang peyebaran ajaran ini, karena mirip dengan ajaran Darul Hadis, Islam Jamaah, atau pun Jemaah Qur’an Hadis yang memang sudah difatwakan sesat oleh MUI pada masa Prof. Dr. Buya Hamka.
Kemudian, lanjut KH. Abbas, pada tahun 2006 DPP LDII melakukan klarifikasi di hadapan MUI Pusat, menyatakan bahwa LDII sudah mempunyai paradigma baru. Paradigma baru yang berbeda dengan paham yang dahulu dianut.
“Ini yang kami kaji lagi. Apakah betul LDII sudah mempunyai paradigma baru. Karena dari hasil kajian komisi fatwa bersama dengan komisi aliran sesat, melihat bahwa yang dinamakan paradigma baru itu ternyata belum dilaksanakan terutama di lapangan,” tutur pengasuh pondok pesantren Al Quran wal Hadits ini.
Ketua Komisi Fatwa MUI periode 2001-2011 ini mengatakan kalau paradigma baru itu belum dilaksanakan sebagaimana klarfikasi yang dibuat, bisa dilihat dari ceramah yang disampaikan oleh Ketua Umum DPP LDII, K.H. Dr. Ir. Abdullah Syam MSc, di depan peserta CAI (Cinta Alam Indonesia) tahun 2011, dalam kegiatan perkemahan generasi muda LDII. Isi pidatonya itu menunjukkan bahwa sistem keamiran yang sudah dinyatakn tidak ada dalam LDII ternyata masih dilpergunakan. Hal ini bertentangan dengan pernyataan Klarifikasi LDII tanggal 9 Juni 2006 maupun dalam buku Direktori Organisasi LDII yang menyebutkan di dalam LDII tidak ada keamiran.
“Yang menjadi masalah adalah sistem keamiran ini yang kemudian memberikan vonis siapa-siapa yang tidak membaiat amir dari LDII, maka shalatnya pun tidak diterima oleh Allah,” tegas Kiai Abbas.
(azm/arrahmah.com)