Iraq (armnews) – Syeikh Dr. Abdul Malik As Sa’di, salah satu ulama besar (kibar ulama) di Iraq mengeluarkan fatwa tentang haramnya mengadakan kesepakatan dan kompromi dengan penjajah. Dalam fatwa itu disebutkan bahwa perbuatan itu adalah haram secara qath’i. Keculi jika penjajah sudah keluar dari Iraq serta memberikan hak sepenuhnya kepada Iraq untuk mengatur negerinya sendiri, hal seperti ini dibolehkan.
Syeikh As Sa’di menyebutkan Rasulullah memerintahkan untuk menulis perjanjian dengan Yahudi Madinah serta pada perjanjian Hudaibiyah. Dan tidak menyuruh menulis perjanjian di selain masa itu, yakni masa dimana kepemipinan umai Islam hilang, baik di Mekah maupun Madinah. Sehingga perjanjian itu dibangun atas dasar kekuatan.
Dan di dalam perjanjian itu tidak ada unsur meminta pertolongan kemanan terhadap orang kafir, apalagi meminta pertolongan kepada orang kafir untuk memerangi orang Muslim. Sabda beliau, ”Saya tidak meminta pertolongan terhadap kaum musyrik”.
Menurut beliau, pemerintah Iraq sekarang memang tidak memiliki kekuasaan, sehingga tidak sepatutnya melakukan perundingan dengan penjajah. “Sama sekali tidak masuk akal. Melakukan kesepakatan dengan penjajah, agar mereka bias terus melakukan penjajahan!,” ungkap As Sa’di.
Fatwa yang dilansir oleh Al Islam Al Yaum pada Kamis (26/6) menyebutkan bahwa As Sa’di juga memberi saran kepada pemerintah kini, untuk tidak mengindahkan omongan para penjajah.
“Pemerintah jangan percaya dengan omongan Amerika yang jelas-jelas sudah bohong soal senjata pemusnah masal.”
Adapun meminta pertolongan terhadap orang kafir, tetap haram, dalam kondisi apapun.”Meminta pertolongan kemanan dan militer terhadap orang kafir adalah hal yang haram di kondisi apapun. Walau setelah penjajahan selesai. Karena miminta pertolongan termasuk salah satu bentuk loyalitas.
“Dan barangsiapa diantara kalian menjadikan mereka wali (pemimpin, penolong, pelindung) maka ia bagian dari mereka”. Beliau menyitir Al Maidah 51.(prince/Al Islam Al Yaum)
Sumber: Hidayatullah