Al-QUDS (Arrahmah.com) – Ulama dan khathib Masjid Al-Aqsha, syaikh Ikrimah Shabri, memfatwakan haramnya mencari kewarga negaraan Israel bagi warga muslim Palestina. Dikecualikan dari fatwa itu adalah penduduk muslim Palestina di wilayah pendudukan 1948 karena paksaan kondisi, laporan situs Gaza Now.
Syaikh Ikrimah Shabri dalam khutbahnya pada Jum’at (18/1/2013) menegaskan bahwa mencari kewarga negaraan Israel berarti memperbanyak jumlah warga penjajah zionis Yahudi, pengakuan atas penjajahan mereka dan dukungan terhadapnya. Pada waktu yang sama hal itu akan semakin melemahkan penduduk muslim Palestina yang terjajah. Padahal salah satu aspek peperangan melawan penjajah zionis Yahudi adalah aspek demografi.
“Adapun saudara-saudara kita yang berada di wilayah pendudukan 1948, maka mereka dipaksa untuk (menerima kewarga negaraan Israel), maka mereka berada dalam keadaan darurat. Sementara kondisi darurat membuat diperbolehkannya sebagian hal yang terlarang. Maksudnya, kondisi darurat betul-betul terjadi pada mereka, sehingga diperbolehkan secara syariat bagi mereka.”
Dalam khutbah Jum’atnya syaikh Shabri mengecam keras kebiadaban penjajah zionis Yahudi yang memblokade desa Palestina, Isawi sejak lebih dari sebulan lalu. Pasukan penjajah zionis Yahudi berulang kali melakukan penggerebekan ke rumah-rumah warga Palestina di desa tersebut dan penangkapan terhadap sejumlah warga.
Syaikh Shabri juga memuji keteguhan penduduk desa Palestina, Bab Syams, yang teguh melawan upaya penjajah zionis Yahudi untuk merampas tanah mereka dan menolak pembangunan pemukiman penjajah zionis di desa mereka.
Sampai saat ini penjajah zionis Yahudi telah menduduki lebih dari 80 persen wilayah muslim Palestina. Wilayah pendudukan 1948 termasuk wilayah muslim Palestina yang secara hukum zalim PBB termasuk negara haram Israel. “Negara” Palestina hanya meliputi Jalur Gaza dan Tepi Barat yang terkepung oleh wilayah negara haram Israel. (muhib almajdi/arrahmah.com)