BANDA ACEH (Arrahmah.id) – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menolak pelarangan khitan (sunat) bagi perempuan. Ulama Tanah Rencong juga tidak sepakat dengan pembagian alat kontrasepsi untuk pelajar atau remaja.
Penolakan itu tertuang dalam tausyiah MPU Aceh tentang pelarangan khitan perempuan, penyediaan alat kontrasepsi kepada remaja dalam peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2024. Tausyiah itu diteken Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali serta tiga wakil ketua.
Ada enam poin yang tertuang dalam keputusan tausyiah yang dikeluarkan pada 5 Agustus lalu.
Dalam taushiyah itu dijelaskan bahwa khitan bagi laki-laki maupun perempuan termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam. Dapat dilakukan melalui secara medis dan profesional serta tidak membahayakan.
Pria yang akrab disapa Lem Faisal ini menjelaskan, dalam hukum Islam, khitan bagi perempuan merupakan sunah. Artinya, ada kebebasan bagi mereka untuk melakukan
nya maupun tidak. Karena itu, larangan dalam peraturan pemerintah tersebut tidak tepat.
“Melarang umat Islam menjalankan ajaran Islam itu tidak boleh, tetapi yang tepatnya diberikan kebebasan dan tidak boleh ada paksaan,” ujarnya.
Menurutnya, melarang khitan bagi perempuan dalam peraturan pemerintah tersebut sangat tidak tepat dalam Islam, maka harus segera dievaluasi kembali.
“PP ini sesuatu yang tidak tepat, dan kita minta untuk dievaluasi. Karena itu bagian dari mengebiri nilai-nilai syariat Islam itu sendiri,” tegasnya.
Dalam taushiyah itu, MPU Aceh juga meminta agar Pemerintah Aceh menjalankan kekhususan Aceh dalam prinsip-prinsip syariat Islam, dan adat Aceh terkait larangan khitan perempuan serta penyediaan alat kontrasepsi bagi anak-anak sekolah dan remaja tersebut.
“Kepada instansi pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta di Aceh agar memfasilitasi pelayanan khitan bagi perempuan,” pungkas Lem Faisal.
(ameera/arrahmah.id)