BANDA ACEH (Arrahmah.com) – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali mengungkapkan bahwa foto sebelum pernikahan atau pre-wedding dengan cara bermesraan seperti pegangan tangan dan sebagainya dilarang dalam Islam. Menurutnya, pasangan tersebut belum menikah sehingga berfoto layaknya suami istri tidak dibenarkan.
Faisal Ali mengungkapkan hal ini, pada Kamis (17/3/2016), saat menjawab Serambi menanggapi salam di koran yang dibahas di Radio Serambi FM 90,20 Mhz tentang “selfie dan pre-wedding mengundang maut” sebagaimana musibah yang terjadi di Bener Meriah beberapa hari lalu,
“Foto pre-wedding berdekatan itu tidak boleh, apalagi sudah berpegang-pegangan tangan itu tidak boleh dalam Islam. Selain itu, foto yang dipasang di tempat pesta juga bukan sunnah,” katanya, sebagaimana dilansir Serambi Indonesia.
Dia juga menambahkan, apabila belum menikah tidak baik menampakkan kemesraan di dalam foto karena akan menjadi pembelajaran yang tidak baik terhadap orang-orang yang melihat foto tersebut.
“Intinya foto-foto seperti itu sesuatu yang tidak sunnah bahkan dilarang agama dalam model-model tertentu. Jadi menurut saya tidak perlu kita berfoto seperti itu, apalagi di tempat-tempat yang membahayakan. Tidak ada suatu kelebihan apapun,” tandasnya.
Dia menuturkan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengkaji masalah foto prewedding ini untuk dikeluarkan fatwa. Namun hal ini belum masuk ke dalam agenda MPU Aceh untuk mengkajinya secara keislaman. Pihaknya berharap, saat memberikan bimbingan kepada calon pengantin (catin) pihak KUA menyampaikan pesan-pesan terkait model pernikahan yang islami dan yang tidak islami, termasuk juga tentang foto pre-wedding.
“Mau mencari keberkatan dalam hal menempuh perkawinan, maka uang yang dihabiskan untuk foto-foto itu kita sumbang ke anak yatim. Menurut saya itu yang lebih bagus,” tegasnya.
(ameera/arrahmah.com)