ACEH (Arrahmah.com) – Tim Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang datang ke Langsa atas undangan Wali Kota Usman Abdullah untuk mengklarifikasi keberadaan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Alue Dua Bakaran Batee, Langsa Baro, menyatakan aliran LDII bertentangan dengan ajaran Islam dan dilarang mengadakan kegiatan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, H. Ibrahim Latif saat ditemui seusai pertemuan dengan tim MPU Aceh, Senin, 15 April 2013. Kata dia, tim MPU Aceh, Tgk. Abu Daud Zamzami, Tgk. Faisal Ali, Tgk H. Abdullah Rasyid dan Tgk. Ziauddin menghadiri rapat lanjutan pembahasan tentang keberadaan aliran LDII, di Aula Setda Langsa, Senin 15 April 2013.
Rapat khusus tentang LDII itu dibuka Wali Kota Usman Abdullah. Selain tim MPU Aceh, juga hadir seluruh unsur Muspida, instansi terkait, camat, geuchik, imam desa, tokoh masyarakat, pimpinan dayah dan pengurus LDII.
Menurut Ibrahim Latif, dalam pertemuan tersebut tim MPU Aceh menyatakan tetap pada prinsipnya dan tidak mencabut Keputusan MPU Aceh Nomor 04 tahun 2004 tanggal 15 Syakban 1425 H/28 September 2004 yang menyatakan aliran LDII bertentangan dengan ajaran Islam dan dilarang mengadakan kegiatan. Kata dia, tim MPU Aceh menjelaskan hasil penelitian pihak MPU Aceh bahwa ajaran LDII masih menyimpang dan menyimpan misteri.
Ibrahim mengatakan, ajaran keagamaan dinyatakan sesat atau menyimpang dari ajaran Islam apabila memenuhi salah satu dari kriteria berikut: mengingkari salah satu dari rukun iman, mengingkari salah satu dari rukun Islam, meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan i’tiqad Ahlus-Sunnah Waljama’ah.
Selain itu, meyakini turun wahyu setelah AlQuran, mengingkari kemurnian dan kebenaran AlQuran, menafsirkan AlQuran tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir, mengingkari kedudukan hadist nabi sebagai sumber ajaran Islam, melakukan pencerahan hadist tidak berdasarkan kaidah-kaidah ilmu musthalah hadist, menghina atau melecehkan para nabi dan rasul Allah, mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir, menghina atau melecehkan para sahabat Nabi Muhammad SAW, merubah, menambah atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang tetapkan syariat dan mengafirkan sesama muslim.
Menurut tim MPU Aceh, kata Ibrahim, berdasarkan laporan penelitian MPU Aceh, LDII sampai sekarang memiliki hal-hal atau kriteria tersebut.
(islampos/arrahmah.com)