JAKARTA (Arrahmah.id) – Beberapa hari terakhir, media sosial diramaikan dengan kontroversi “wine halal”, yang menurut klarifikasi dari pihak produsennya itu bukanlah wine melainkan produk minuman jus anggur dengan nama Nabidz.
Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pemilik produk minuman jus anggur Nabidz telah menarik produknya dari pasaran usai viral soal di media sosial lantaran diklaim sebagai ‘wine halal’.
“Dia sudah minta maaf, produknya ditarik dari peredaran,” kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil Irham, di kawasan Matraman, Jakarta, Jumat (28/7/2023), lansir CNN Indonesia.
Aqil memastikan pemilik produk tersebut telah dipanggil oleh BPJPH Kemenag untuk diminta keterangan usai viral di media sosial. Aqil mengatakan bukan pemilik langsung yang mempromosikan diksi ‘wine halal’ tersebut, melainkan pihak reseller.
Aqil juga menegaskan BPJPH Kemenag tak pernah mengeluarkan sertifikasi halal bagi semua produk wine. Untuk produk Nabidz, ia mengatakan hanya mengeluarkan lantaran produknya berbentuk jus buah anggur.
“Kita tak pernah keluarkan sertifikasi halal wine. Yang kita keluarkan sertifikatnya itu jus buah anggur,” kata dia.
BPJPH Kemenag sebelumnya telah memberikan keterangan hanya memberikan sertifikasi halal, namun untuk produk jus buah merek Nabidz. Produk ini telah diajukan pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH).
Namun, karena kehebohan di media sosial, maka sertifikasi halal produk minuman Nabidz diblokir.
Pihak Reseller minuman Nabidz Aditya Dwi Putra sebelumnya telah mengklarifikasi alasan dibalik penyebutan produk jualannya sebagai ‘wine halal’ yang belakangan ini viral.
Aditya mengatakan pemilihan diksi ‘wine halal’ yang disematkan dalam postingannya, bukan arti yang sebenarnya. Sebab, minuman Nabidz yang dipamerkan bukan wine sungguhan.
“Terkait penyebutan wine, itu ada di mindset saya yang saya sadur dari review beberapa rekan yang sudah mencoba. Mereka menyebut ini sama seperti wine tanpa rasa alkohol,” ujarnya kepada detikcom yang dikutip pada Rabu (26/7).
Adit juga mengatakan produk Nabidz ini buatan Profesor Beni Yulianto. Jus anggur ini pun mendapat sertifikasi halal oleh Kementerian Agama dengan nama produk Jus Buah Anggur Nabidz dan nomor sertifikasi ID31110003706120523.
Aditya menjelaskan bahwa Nabidz ini terbuat dari varietas anggur hitam Italia dan Australia.
“Produk Nabidz ini diracik sedemikian rupa agar menjadi non alkohol, dan proses risetnya sudah cukup memakan waktu dan biaya riset yang lumayan,” ujar Aditya.
Minuman yang terbuat dari buah anggur ini memiliki manfaat kesehatan. Mulai dari melancarkan peredaran darah, meningkatkan hormon dan gairah seksual memperlancar saluran pencernaan, dan menguatkan jantung. (haninmazaya/arrahmah.id)