JAKARTA (Arrahmah.com) – Satu lagi anggota kelompok Cikampek, Ujang Kusnanang alias Ryan yang didakwa kasus terorisme, divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ambao Massae memutuskan Ujang Kusnanang alias Ryan dianggap terbukti terlibat dalam aksi tindak pidana terorisme. Ujang dinyatakan terlibat dalam penyedian amunisi yang digunakan dalam pelatihan ala militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, Nangroe Aceh Darussalam. Ujang terbukti ikut mengepak amunisi tersebut untuk dikirimkan ke Aceh.
“Oleh sebab itu, majlis hakim memutuskan bahwa terdakwa Ujang Kusnanag melanggar Pasal 13 huruf c Nomor 15 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Tahun 2003 dan dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun delapan bulan dan dikurangi selama masa tahanan,” kata Ambao saat membacakan putusan di PN Jakbar, Selasa (26/02).
Mendengar putusan hakim, Penasehat terdakwa, Willy Bustam mewakili terdakwa menerima putusan atau vonis.
Adapun dari pihak Jaksa Penuntut Umum juga menerima putusan tersebut.
“Kami menerima yang mulia,” ujar Fathuri.
Sebelumnya, Dalam kasus yang sama, penasehat hukum Yayat salah satu dari kelompok Cikampek, Ainal Rahman. Dalam pembacaan pledoi menjelaskan, bahwa berdasarkan analisa yuridis, terdakwa tidak bisa dibuktikan secara meyakinkan terlibat dalam tindak pidana terorisme seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Perbuatan terdakwa soal melakukan perampokan dibeberapa lokasi dikawasan Cikampek walaupun hanya yang terakhir berhasil terdakwa lakukan bersama rekannya, hal itu tidak bisa dikatakan sebagai perbuatan terorisme karena tidak dapat menimbulkan suasana teror yang besar dan menimbulkan korban secara massal,” kata Ainal dihadapan majelis hakim PN Jakarta Barat, Senin (11/2/2013).
Sehinga menurut Ainal, kendati terdakwa terlibat dalam perampokan tersebut bukan berarti harus dikait-kaitkan dengan perbuatan tindak pidana terorisme. “Perbuatannya lebih masuk dalam perbuatan kriminal biasa,” ujarnya.
Atas dasar itu Ainal meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa karena terdakwa telah menyadari perbuatan yang ia lakukan.
“Majelis hakim yang terhormat sekiranya bisa memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya dan memberikan hukuman yang ringan bagi terdakwa. Terdakwa telah mengakui bahwa apa yang dilakukannya melanggar hukum,” pintanya.
Untuk diketahui, dengan berakhirnya sidang putusan untuk terdakwa Ujang Kusnanang alias Riyan berakhir pula sidang untuk kelompok Cikampek. (bilal/SI/arrahmah.com)