JAKARTA (Arrahmah.id) – Polemik keaslian ijazah sarjana Fakultas Kehutanan di UGM milik Joko Widodo alias Jokowi bergulir di pengadilan. UGM menyatakan siap memberikan pembuktian.
Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Wening Udasmoro, mengatakan sudah ada dokumen pendukung untuk membuktikan keaslian ijazah presiden ke 7 Republik Indonesia tersebut.
Pihaknya berani menggaransi Jokowi menempuh studi di Fakultas Kehutanan UGM hingga tuntas.
“Joko Widodo itu tercatat dari awal sampai akhir melakukan tridarma perguruan tinggi di Universitas Gadjah Mada, dan kami memiliki bukti-bukti, surat-surat, dokumen-dokumen yang ada di Fakultas Kehutanan,” kata Wening di UGM, Selasa (15/4/2025).
UGM juga sempat didatangi puluhan orang mengatasnamakan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di Fakultas Kehutanan kampus tersebut.
Tiga orang yang mewakili TPAU; Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Tifauzia ikut beraudiensi terkait hal yang dipersoalkan.
Wening mengungkapkan UGM berwenang dalam memberikan penjelasan berbasis dokumen resmi sebagai institusi pendidikan tempat Jokowi berkuliah era 1980an.
Ia mengatakan Jokowi menyandang gelar sarjana pada 5 November 1985. Ia menegaskan perkara yang digugat akan diberikan bukti resmi oleh UGM.
“Kami mempersilakan apabila nanti kemudian ada proses pengadilan atau apa pun, UGM siap. Misalnya, sebagai saksi, kami siap. Kami dasarnya adalah dokumen yang ada,” kata dia.
Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, mengatakan lembaganya akan terbuka ke publik, termasuk data skripsi yang ada di perpustakaan.
Ia mengatakan pembuktian data pribadi Jokowi terkait ijazah bukti lulus dari UGM akan ditunjukkan apabila diminta pihak berwenang.
Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta mengungkapkan UGM menyimpan salinan ijazah dan dokumen akademik lainnya, sedangkan ijazah asli dipegang Jokowi sebagai alumnus.
Selain itu, kata Sigit, UGM juga bisa membuktikan Jokowi mengikuti seluruh tahapan akademik mulai dari registrasi, perkuliahan, KKN, hingga menyelesaikan dan mempertahankan skripsi saat ujian. .
“Nanti kalau ada proses lanjutan, terutama di pengadilan, kami akan bawa (dokumen) ke pengadilan. Kami tidak bisa melayani satu per satu,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)