ABU DHABI (Arrahmah.com) – Mahkamah Agung Uni Emirat Arab (UEA) pada hari Senin (19/5/2014) menggelar persidangan kedua terhadap sembilan terdakwa dari berbagai kewarga negaraan Arab, atas tuduhan bergabung dengan kelompok jihad Al-Qaeda, islammemo melaporkan.
Kantor berita Imarat melaporkan bahwa Komisi Keamanan Negara pada Mahkamah Agung Uni Emirat Arab di ibukota Abu Dhabi memutuskan penundaaan sidang pada 26 Mei mendatang, untuk mendengarkan keterangan para saksi dan terdakwa, atas tuduhan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa penuntut umum menuduh para terdakwa “bergabung dengan jaringan teroris Al-Qaeda” dan berupaya “membentuk sel Al-Qaeda” di dalam wilayah negara UEA dengan tujuan “mensosialisasikan target-target dan misi-misi teroris kelompok Al-Qaeda”.
Jaksa juga menuduh para terdakwa berupaya “merekrut para anggota baru Al-Qaeda” dan menyeru mereka untuk bergabung dengan “kelompok teroris Jabhah Nushrah yang berperang melawan pemerintah Suriah, padahal mereka mengetahui tujuan-tujuan tersebut”.
Daftar tuduhan jaksa penuntut umum juga menempatkan pernyataan “mengumpulkan dana untuk kepentingan Jabhah Nushrah” dengan tujuan “membiayai kegiatan-kegiatan teroris di luar negeri UEA” dalam daftar urut pertama tuduhan.
Kerajaan Arab Saudi, Kerajaan Yordania dan Uni Emirat Arab secara resmi menjerat warganya yang ikut berjihad di Suriah dengan undang-undang terorisme. Hal itu berbeda seratus delapan puluh derajat dengan Irak, Iran dan Lebanon yang mengirimkan ribuan milisi Syiah untuk berperang di pihak rezim Bashar Asad.
(muhib al majdi/arrahmah.com)