ABU DHABI (Arrahmah.com) — Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) mengijinkan non-Muslim menikah, bercerai, dan mendapatkan hak asuh anak bersama di bawah hukum perdata dekrit baru yang dikeluarkan pada Ahad (7/11/2021), dikutip Reuters dari kantor berita negara WAM.
Ini adalah langkah terbaru di UEA — di mana undang-undang status pribadi tentang pernikahan dan perceraian didasarkan pada prinsip syariah Islam, seperti di negara-negara Teluk lainnya — untuk mempertahankan keunggulan kompetitifnya sebagai pusat komersial regional.
Keputusan dari Sheikh Khalifa bin Zayed al Nahayan dari Abu Dhabi, yang juga presiden federasi tujuh emirat UEA, menyebutkan undang-undang tersebut mencakup pernikahan sipil, perceraian, tunjangan, hak asuh anak bersama dan bukti ayah, serta warisan.
Dekrit ini bertujuan untuk “meningkatkan posisi dan daya saing global emirat sebagai salah satu tujuan paling menarik untuk bakat dan keterampilan”, kata WAM.
Laporan tersebut menggambarkan hukum perdata yang mengatur masalah keluarga non-Muslim sebagai yang pertama di dunia “sesuai dengan praktik terbaik internasional”.
Pengadilan baru untuk menangani masalah keluarga non-Muslim akan dibentuk di Abu Dhabi dan akan beroperasi dalam bahasa Inggris dan Arab.
UEA tahun lalu memperkenalkan sejumlah perubahan hukum di tingkat federal, termasuk dekriminalisasi hubungan seksual pranikah dan konsumsi alkohol, dan membatalkan ketentuan keringanan hukuman ketika berurusan dengan apa yang disebut “pembunuhan demi kehormatan”.
Reformasi ini, di samping langkah-langkah seperti memperkenalkan visa jangka panjang, telah dilihat sebagai cara bagi negara Teluk menarik investasi asing, pariwisata, dan tempat tinggal jangka panjang. (hanoum/arrahmah.com)