DOHA (Arrahmah.com) – Uni Emirat Arab (UEA) mengancam siapapun yang menunjukkan simpati dengan Qatar dengan hukuman 15 tahun penjara.
Harian Albayan yang dikelola negara, mengutip Jaksa Agung Hamad al-Shamsi, mengatakan bahwa mengungkapkan simpati kepada Qatar atau menentang keputusan untuk memutuskan hubungan dengan Doha melalui media sosial atau dengan menuliskannya dianggap sebuah “kejahatan” yang mengakibatkan hukuman 15 tahun penjara dan denda $ 136.000.
Pada Senin, UEA, Arab Saudi, Mesir, Bahrain, dan Yaman, memutuskan hubungan dengan Qatar atas tuduhan mendukung “terorisme”.
Qatar membantah tuduhan tersebut, dengan mengatakan bahwa tindakan memutuskan hubungan tersebut “tidak dapat dibenarkan”. (fath/arrahmah.com)