ABU DHABI (Arrahmah.id) — Jaksa Agung Uni Emirat Arab atau UEA menyeret 84 orang yang diduga memiliki hubungan dengan Ikhwanul Muslimin (IM) untuk diadili di Pengadilan Keamanan Negara Abu Dhabi.
Menurut kantor berita resmi Emirates WAM (6/1/2024), mereka diadili karena mendirikan organisasi bawah tanah dengan tujuan melakukan tindakan kekerasan dan terorisme di wilayah UEA.
Para terdakwa telah menyembunyikan tindakan dan bukti sebelum ditangkap. Jaksa Agung UEA Dr Hamad Saif al-Shamsi dilaporkan merujuk orang-orang tersebut ke pengadilan, setelah enam bulan penyelidikan.
Pengadilan Keamanan Negara telah memulai persidangan terbuka dan dilaporkan telah menunjuk seorang pengacara untuk setiap terdakwa. Pengadilan juga mendengarkan keterangan para saksi, kata laporan itu.
Ikhwanul Muslimin didirikan di Mesir. Pada tahun 2014, Arab Saudi dan UEA secara resmi menetapkan kelompok tersebut sebagai organisasi teroris. Bahrain dan Mesir juga melakukan hal serupa.
Pada Mei 2023, Yordania menyerahkan Khalaf Abdul Rahman Humaid al-Rumaithi ke UEA. Ia adalah buronan yang memiliki hubungan dengan Ikhwanul Muslimin.
Pada saat itu, ia menghadapi dakwaan di UEA karena mendirikan organisasi rahasia yang berafiliasi dengan [organisasi] teroris Ikhwanul Muslimin yang bertujuan untuk menentang prinsip-prinsip dasar pemerintah UEA, menurut laporan WAM. (hanoum/arrahmah.id)