BRUSSELS (Arrahmah.com) – Uni Eropa pada hari Selasa (23/11/2010) mengeluarkan larangan masuk bagi seluruh penerbangan Afghan ke 27 negara dalam rangka memperketat sistem keamanan penerbangan sipil di wilayahnya.
Komisi Eropa, dewan eksekutif dalam badan Uni Eropa, juga menambahkan maskapai penerbangan Mauritania ke dalam daftar hitam jaringan penerbangan yang beresiko tinggi selain Gabon (maskapai Penerbangan Afrika) dan CAAS (maskapai penerbangan Kirgistan). Sementara itu, jaringan penerbangan Ariana dari Afghanistan telah masuk dalam daftar hitam UE dan rencananya UE pun akan memasukkan tiga jasa pengiriman barang lewat udara lainnya dari negara yang dilanda peperangan itu.
Menurut komisi, dengan ditingkatkannya sistem pengawasan dalam penerbangan sipil dan beberapa pesawat kargo akan memudahkan Uni Eropa mengidentifikasi keamanan di wilayahnya.
Komisi ini pun menyatakan siap untuk memberikan dukungan aktif dalam usaha pemerintah Afghanistan untuk meningkatkan pengawasan dan keamanan dalam penerbangan sipil bekerja sama dengan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
Menteri Transportasi Afghanistan, Daoud Ali Najafi, mengatakan awal bulan ini bahwa ia akan pergi ke Brussels untuk mepresentasikan sebuah rencana aksi untuk keselamatan udara Uni Eropa yang sudah dilegalisasi oleh Presiden Hamid Karzai.
Maskapai penerbangan swasta seperti Kam Air, Safi Airways, dan Pamir Airways biasa melakukan penerbangan ke Jerman, India, Pakistan, Turki, Asia Tengah, dan wilayah Teluk. Tidak ada maskapai penerbangan Afghanistan satupun yang menyediakan jasa penerbangan ke Amerika Serikat.
Komisi Eropa mengatakan pihaknya memasukkkan Mauritania Airways ke dalam daftar hitam karena kurangnya sistem pengawasan dalam operasi dan pemeliharaan angkutan udara Afrika yang berhasil diidentifikasi selama inspeksi di beberapa negara Uni Eropa.
Uni Eropa dihapus sembilan operator dari Kazakhstan dari daftar dan sebagian mengangkat pembatasan Ghana Angkutan Udara Internasional.
Saat ini, terdapat 276 maskapai penerbangan dari 19 negara yang masuk ke dalam daftar maskapai penerbangan yang ‘diharamkan’ oleh Uni Eropa. (althaf/arrahmah.com)