BEIJING (Arrahmah.com) – He Jiankui dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda sekitar Rp 6 miliar karena dianggap bersalah melakukan praktek kedokteran secara ilegal. Dua peneliti lain juga dikenai hukuman lebih ringan.
Dua peneliti lain tersebut Zhang Renli dikenai hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dan Qin Jinzhou mendapat hukuman 18 bulan penjara, dan denda Rp 2 miliar.
Dilansir abc.net, Senin (30/12/2019), He Jiankui mengejutkan dunia sains ketika di bulan November 2018 mengatakan dia membantu proses penciptaan bayi yang genetiknya diubah.
Dua bayi tersebut sepasang kembar perempuan yang lahir di bulan yang sama.
Dia mengatakan menggunakan metode yang disebut CRISPR yang mengubah satu gen di dalam embrio yang bisa membuatnya kebal terhadap infeksi virus AIDS.
Pengumuman tersebut menimbulkan kegemparan di dunia sains internasional mengenai etika pengubahan genetika manusia.
Laporan Xinhua yang mengutip dokumen dari pengadilan menyebutkan bahwa para peneliti terlibat dalam pengubahan gen terhadap tiga bayi yang berasal dari dua perempuan, dan mengukuhkan adanya bayi ketiga.
Menurut pengadilan, ketiga peneliti tersebut tidak memiliki kualifikasi sebagai dokter untuk melakukan praktek medis.
Mereka juga dinyatakan bersalah hanya ingin menjadi terkenal, dan melanggar aturan mengenai penelitian sains Cina dan melanggar batas antara penelitian sains dan tindakan medis.
Dr He Jiankui menamatkan pendidikan di Amerika Serikat sebelum kemudian mendirikan sebuah lab di University of Science and Technology of China di Shenzhen, sebuah kota China yang berbatasan dengan Hong Kong.
Menurut pengadilan, He Jiankui bekerjasama dengan Zhang Renli dan Qin Jinzhou, yang bekerja di institut medis yang tidak disebut namanya di provinsi Guangdong, provinsi yang juga membawahi Shenzhen.
(ameera/arrahmah.com)